
SuaraJawaTengah.id - Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, siap menerapkan peraturan baru terkait dengan syarat vaksin penguat atau booster COVID-19 bagi setiap pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara.
"Kami siap mendukung upaya pemerintah dalam pemutusan rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia dengan menerapkan dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait ketentuan perjalanan orang dengan menggunakan transportasi udara," kata Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo dikutip dari ANTARA di Semarang, Senin (12/7/2022).
Ia menjelaskan aturan terbaru ini tertuang ke dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
"Untuk memberikan kesempatan bagi maskapai, operator bandara dan stakeholder terkait untuk melakukan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat, ketentuan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022," ujarnya.
Adapun sesuai dengan peraturan terbaru ini, pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi penguat dan anak usia 6-17 tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19.
Untuk pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen atau RT-PCR, sedangkan untuk pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
Mengacu kepada aturan tersebut, para pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan seperti wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (penguat) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat Antigen.
Kemudian, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga on-site saat keberangkatan.
Heri menyebutkan sebagai upaya memberikan kemudahan pada calon penumpang, PT Angkasa Pura I bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang (KKP Semarang) menyediakan fasilitas layanan Vaksinasi COVID-19 di area Exhibition Hall Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru Diperketat Mulai 17 Juli 2022
"Untuk mengikuti vaksinasi di bandara, calon penumpang cukup datang ke customer service di area exhibition hall dengan membawa KTP dan bukti pelaksanaan vaksinasi sebelumnya. Adapun jenis vaksin yang digunakan adalah Pfizer dengan kuota harian sesuai dengan ketersediaan vaksin, layanan vaksinasi dimulai pada pukul 10.00 WIB," katanya.
Untuk informasi tambahan, terdapat layanan tes COVID-19 di area Gedung Parkir Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang yang dapat digunakan oleh masyarakat dan calon penumpang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
Pilihan
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
-
Sri Mulyani: Mengelola Anggaran Tanpa Transparansi Pasti Banyak Setan
Terkini
-
Geger Keracunan Massal di Sragen: 251 Siswa-Guru Jadi Korban Program Makan Bergizi Gratis
-
Demo Pati Memanas, Pemakzulan Bupati Sudewo Menggema, Gubernur Luthfi Minta Jalur DPRD
-
Bank Mandiri Wirausahakan Petani Kebumen, Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
-
Niat Hati Minta Maaf, Bupati Pati Sudewo Malah Dilempar Botol, Publik Geram: Tidak Punya Malu!
-
Banjir Air Mineral di Alun-alun Pati: Balasan Menohok Warga Atas Ucapan Arogan Bupati Sudewo