Kurang dari 1 bulan sejak rekor di Seoul, pada 27 Mei 2022 waktu setempat, Kiromal mempertajam rekor miliknya sendiri di Salt Lake City.
Kali ini rekor ketiganya adalah 5,10 detik, yang ia catat pada babak kualifikasi IFSC World Cup Salt Lake City 2022.
Pada 30 Juni 2022, Kiromal kembali memecahkan rekor untuk keempat kalinya di babak kualifikasi IFSC World Cup Villars dengan angka 5,097 detik.
Lalu, di hari yang sama, ia kembali mempertajam rekor dunia untuk kelima kalinya dengan angka 5,04 detik.
Pada 8 Juli 2022, untuk keenam kalinya dalam 13 bulan terakhir, Kiromal kembali mencetak rekor dunia, yaitu dengan catatan waktu 5,00 detik. Rekor ini ia peroleh di babak kualifikasi IFSC World Cup Chamonix, Prancis. Setidaknya hingga saat ini, ia telah 6 kali memecahkan rekor dunia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
5 Modus Korupsi Bupati Pati Sudewo, Peras Kades Demi Jabatan Perangkat Desa