Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Selasa, 12 Juli 2022 | 16:07 WIB
Ilustrasi penjara [Shutterstock]

SuaraJawaTengah.id - Terdakwa kasus kekerasan seksual Julianto Eka Putra dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, mulai Senin (11/7/2022).

Kasus Julianto menjadi perhatian nasional, selain karena korbannya yang diduga belasan orang, Julianto juga seorang pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu. 

Kepala Lapas Kelas I Malang Heri Azhari menyebutkan tidak ada perlakuan khusus bagi Julianto di dalam tahanan. Julianto ditahan bersama warga binaan lainnya.

“Semua prosesnya sama. Tidak ada perbedaan antara siapapun tetapi pengawasannya yang lebih karena ada perhatian khusus,” ujar Heri dikutip dari Beritajatim, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Pelecehan Julianto Eka yang Berujung Dipenjara

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Agus Rujito menyebutkan penahanan terhadap Julianto sudah sesuai instruksi majelis hakim PN Malang. Penahanan akan dilakukan selama 30 hari.

Julianto ditangkap petugas di daerah Citraland, Surabaya.

Load More