SuaraJawaTengah.id - Seperti tak ada kapoknya, meski sudah pernah dibui tiga kali, maling asal Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Kecamatan Purbalingga masih nekat beroperasi.
Residivis spesialis rumah kosong berinisial SR (32) ini berhasil diamankan setelah kabur dan ditangkap di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kecamatan Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat SR beraksi di rumah Nuranto (36) warga Desa Gondang, Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga. Pencurian dilakukan saat penghuni rumah sedang melaksanakan salat Idul Fitri.
"Modus tersangka mendatangi rumah korban yang kosong saat ditinggal salat Idul Fitri. Kemudian masuk melalui pintu belakang yang tidak dikunci dan mengambil dua buah handphone dan uang tunai Rp. 2 juta," kata Pujiono saat ungkap kasus di Mapolres Purbalingga, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga: Tak Punya HP, Ini Cara Daftar Subsidi Tepat My Pertamina
Berdasarkan laporan korban, kemudian dilakukan pemeriksaan di TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan pelaku berhasil diidentifikasi. Namun demikian pelaku yang berpindah-pindah tempat tidak bisa langsung diamankan.
"Tersangka akhirnya berhasil diamankan saat berada di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kamis (30/6/2022)," terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu satu unit telepon genggam merk Xiaomi Redmi Note 11. Sedangkan satu telepon genggam lainnya sudah dijual seharga Rp 600 ribu. Uang tunai hasil mencuri sudah habis dipakai tersangka memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari data yang diperoleh, tersangka merupakan residivis kasus pencurian rumah kosong. Ia sudah pernah dihukum sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama.
"Tersangka mengaku pernah melakukan pencurian sebanyak satu kali di wilayah Kabupaten Banyumas dan tiga kali di wilayah Kabupaten Purbalingga," jelasnya.
Baca Juga: Bukan di Aplikasi My Pertamina, Begini Cara Daftar Biar Bisa Beli BBM Subsidi di SPBU di Purbalingga
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama lima tahun.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
Viral Minimarket Pakai 'Cara Unik' Untuk Hindari Pencurian Susu
-
Aiptu Wiratama Ditembak saat Kejar Pencuri Motor, Satu Pelaku Dilumpuhkan di Merak
-
Tegang! Detik-detik Polisi Tangkap Komplotan Maling di Cengkareng, Iptu Wiratama Terkapar Didor Penjahat
-
Warga Sumsel Diringkus Polisi Usai Curi Brankas Rp 5 Miliar dan Emas 1 Kg di Tangsel
-
Paling Parah Peradilan, Mahfud MD Blak-blakan Hukum di Indonesia Bisa Dibeli
Tag
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Dukungan Jokowi dan Prabowo Tak Mampu Dongkrak Elektabilitas Luthfi-Yasin? Ini Hasil Survei SMRC
-
Semarang Diperkirakan Hujan Ringan, Warga Diminta Tetap Waspada
-
Pentingnya Sanitasi Dasar untuk Kesejahteraan Warga Jawa Tengah
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Purwokerto: Trik Manfaatkan AI Untuk Sumber Pendapatan Baru
-
Produktivitas Sumur Tua Melejit, BUMD Blora Hasilkan 410.000 Liter Minyak!