SuaraJawaTengah.id - Seperti tak ada kapoknya, meski sudah pernah dibui tiga kali, maling asal Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Kecamatan Purbalingga masih nekat beroperasi.
Residivis spesialis rumah kosong berinisial SR (32) ini berhasil diamankan setelah kabur dan ditangkap di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kecamatan Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat SR beraksi di rumah Nuranto (36) warga Desa Gondang, Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga. Pencurian dilakukan saat penghuni rumah sedang melaksanakan salat Idul Fitri.
"Modus tersangka mendatangi rumah korban yang kosong saat ditinggal salat Idul Fitri. Kemudian masuk melalui pintu belakang yang tidak dikunci dan mengambil dua buah handphone dan uang tunai Rp. 2 juta," kata Pujiono saat ungkap kasus di Mapolres Purbalingga, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga: Tak Punya HP, Ini Cara Daftar Subsidi Tepat My Pertamina
Berdasarkan laporan korban, kemudian dilakukan pemeriksaan di TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan pelaku berhasil diidentifikasi. Namun demikian pelaku yang berpindah-pindah tempat tidak bisa langsung diamankan.
"Tersangka akhirnya berhasil diamankan saat berada di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kamis (30/6/2022)," terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu satu unit telepon genggam merk Xiaomi Redmi Note 11. Sedangkan satu telepon genggam lainnya sudah dijual seharga Rp 600 ribu. Uang tunai hasil mencuri sudah habis dipakai tersangka memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari data yang diperoleh, tersangka merupakan residivis kasus pencurian rumah kosong. Ia sudah pernah dihukum sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama.
"Tersangka mengaku pernah melakukan pencurian sebanyak satu kali di wilayah Kabupaten Banyumas dan tiga kali di wilayah Kabupaten Purbalingga," jelasnya.
Baca Juga: Bukan di Aplikasi My Pertamina, Begini Cara Daftar Biar Bisa Beli BBM Subsidi di SPBU di Purbalingga
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
-
Jessica Iskandar Trauma, Kasus Pencurian Berturut-turut Terjadi di Sekitarnya
-
Bukan Fortuner atau Pajero Sport, SUV Toyota Ini Jadi Incaran Favorit Maling di Negara Asalnya
-
Tenang Mudik Lebaran! 9 Langkah Jitu Amankan Rumah dari Maling
-
Polisi Ringkus 21 Tersangka Pencurian Rumah Kosong, Salah Satunya ART yang Gondol Jam Seharga Rp3 M
-
Tetap Waspada! Ini 10 Cara Efektif Amankan Ponsel dari Pencurian saat Mudik
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Habbie, UMKM Minyak Telon Binaan BRI Tampil dengan Prestasi Keren di UMKM EXPO(RT) 2025
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025