Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 14 Juli 2022 | 22:35 WIB
Dua oknum suporter PSIS Semarang yang melakukan tindakan anarkis dengan melempari kaca mobil warga sebelum pertandingan melawan Arema FC. [Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa]

SuaraJawaTengah.id - Aksi tak terpuji dilakukan dua oknum suporter PSIS Semarang yang melakukan pelemparan batu ke kaca mobil warga di Jalan Tentara Pelajar.

Dua oknum suporter PSIS Semarang yang melakukan aksi anarkis pelemparan batu tadi bernama Teguh Tri Prasetyo (26) dan Lutfi Dian Pratama (27), keduanya adalah warga Kecamatan Pedurungan, Semarang.

Aksi itu terjadi, 7 Juli 2022 silam menjelang pertandingan semifinal leg pertama melawan Arema FC di Stadion Jatidiri.

Melansir Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan kronologi tindak anarkis keduanya.

Baca Juga: Dikabarkan Sudah Tiba di PSIS Semarang, Kedatangan Wahyu Tri Nugroho dapat Penolakkan Suporter: Mending Jandia

Mobil korban yang dilempari batu tadi merupakan miliki Aris Fernando dikemudian oleh istri dan kedua anaknya. Mereka hendak pulang menuju Pucang Gading.

Berdasarkan keterangan korban, aksi pelemparan itu berada di Pasar Kambing, jalanan sempat macet. Aris yang duduk di belakang mengeluarkan tangan dari kaca mobil dengan maksud memberi tanda kepada pengendara untuk berhati-hati.

"Namun tanpa sengaja tangan korban mengenai pelaku dan langsung membuat tersinggung. Pelaku tidak terima dan mengejar motor korban," ungkapnya, Kamis (14/7/2022).

Saat pelaku meminta berhenti, istri korban yang mengemudi tidak mau berhenti. Alhasil, pelaku mengambil batu dan saat dalam pengejaran melempar batu ke kaca mobil korban sampai pecah.

“Selain memecahkan kaca mobil, pelaku juga menendang bodi belakang mobil korban, dengan alesan karena korban tidak mau berhenti maka ia melakukan aksi tersebut,” tuturnya.

Baca Juga: PSIS Semarang vs RANS Nusantara FC Main Duluan, Opening Ceremony Liga 1 Tetap Bali United vs Persija Jakarta

Usai melakukan tindak anarkis, pelaku langsung ditangkap di Jalan Tlaga Bodas di hari yang sama.

“Terkuaknya kasus tersebut juga dibantu korban yang merekam melalui dalam mobil. Sehingga penangkapan tidak membutuhkan waktu lama,” tandas Donny.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 406 KUHP atau pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.

Load More