SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota Surabaya menyikapi penetapan status tersangka oleh kejaksaan negeri setempat terhadap FE, petinggi Satpol PP yang menjual barang sitaan atau hasil penertiban bernilai ratusan juta rupiah.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengatakan bagi aparatur sipil negara yang dinyatakan bersalah karena terlibat kasus pidana maka dipastikan dipecat atau diberhentikan tidak hormat .
"Seratus persen dipecat dan diberhentikan secara tidak hormat," kata Armuji.
Petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE yang merupakan salah satu kepala bidang diduga menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, tidak sesuai prosedur. Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban Satpol PP yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah.
Armuji menjelaskan peraturan yang mengikat aparatur sipil negara sudah gamblang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP tersebut disebutkan barang siapa yang terlibat dalam penggelapan, pencurian, menjual barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, milik negara untuk keuntungan pribadi itu ada sanksinya.
"Itu termasuk ke dalam hukuman disiplin berat," ujar dia.
Untuk itu, mantan Ketua DPRD Surabaya dua periode ini mengatakan Pemkot Surabaya dalam waktu dekat ini akan mengajukan surat ke Kemendagri RI terkait pencabutan status ASN tersangka FE.
"Kami nanti akan berkoordinasi dengan Kemendagri karena SK-nya dari sana. Pemkot dalam waktu dekat akan mengajukan pemberhentian tidak hormat terhadap FE. Dia terbukti terlibat menggelapkan barang milik Pemkot Surabaya," kata dia.
Baca Juga: ASN Satpol PP Surabaya, Penjual Barang Bukti Hasil Penertiban Ditetapkan Jadi Tersangka
Cak Ji mengimbau kepada seluruh ASN di Pemkot Surabaya untuk lebih berhati-hati. Dia minta kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Bagaimanapun, katanya, ASN dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara, secara tidak sah.
"ASN harus introspeksi diri. Apa pun yang bukan miliknya, apalagi milik negara, itu jangan sekali-kali punya keinginan untuk memindahtangankan lalu dijadikan uang. Karena itu merupakan pelanggaran," kata Armuji.
Kejaksaan Negeri Surabaya resmi menetapkan FE menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka tersebut tertera dalam Surat Perintah Nomor: Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
BRI Blora Gandeng Imigrasi, Sinergi Dukung Layanan Perbankan yang Modern
-
Abaikan Kritik Elite, PCNU se-Banyumas Raya Kompak Dukung Gus Yahya Lanjut Dua Periode
-
Prakiraan Cuaca di Semarang Senin Ini: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Ringan hingga Sedang
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang