SuaraJawaTengah.id - Polda Jawa Tengah memberikan perhatian tersendiri terhadap banyaknya warga masyarakat yang menjadi korban investasi bodong.
Pasalnya, jumlah korban investasi bodong sangat banyak. Bila dikalkulasikan, jumlah korban dapat mencapai ribuan orang dengan kerugian ratusan triliun rupiah.
Data Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp117,5 triliun dalam 10 tahun terakhir. Hal ini didasarkan data laporan dari tahun 2011 hingga akhir tahun 2021.
Adapun modus investasi bodong atau ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat, bermodus penipuan, mulai dari pinjaman daring ilegal, penipuan jual beli aset kripto ilegal, perdagangan mata uang asing bodong, multilevel marketing ilegal, sampai dengan gadai ilegal.
Terkait hal ini Polda jateng meminta masyarakat untuk cerdas dan kritis terhadap setiap penawaran investasi.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta masyarakat memahami uang yang akan diinvestasikan merupakan hasil jerih payah yang perlu dikelola secara hati-hati.
“Oleh karena itu, jangan mudah termakan bujuk rayu penawaran investasi. Apalagi calon investor tidak memahami betul bidang yang akan dijadikan lahan investasi. Bila sekadar tertarik pada keuntungan besar atau cara presentasi yang meyakinkan, maka itu bisa jadi pintu menuju bahaya,” kata Kombes M Iqbal, Jumat (15/7/2022).
Dijelaskan, himbauan terkait investasi bodong sebenarnya sudah banyak disampaikan oleh pemerintah maupun para pakar investasi. Namun, sejauh ini masih banyak masyarakat yang menjadi korban investasi bodong.
Untuk itu dia berharap masyarakat selalu cermat ketika ada tawaran dan memahami kemungkinan resiko serta tips berinvestasi.
Baca Juga: Bareskrim Polri Kembali Tangkap Ketua KSP Indosurya Henry Surya
Menurut Kabidhumas, ada sejumlah tips yang bisa digunakan warga masyarakat ketika akan melakukan investasi. Hal pertama yang harus dilakukan adalah Cek Legalitas atau Perizinan perusahaan investasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Bisa dengan mengecek melalui website OJK atau datang langsung. Karena, investasi yang aman dan dapat dipercaya seharusnya sudah memiliki izin dan terdaftar di OJK. Bila mendapat tawaran investasi berjangka atau komoditi, seharusnya perusahaan tersebut sudah terdaftar di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Namun, jika nama perusahaan tidak bisa ditemukan, maka tidak ada jaminan bahwa investasi tersebut legal,” terangnya.
Yang kedua, lanjut dia, masyarakat agar tak mudah percaya pada penawaran keuntungan tidak masuk akal. Sebaiknya, calon investor bertanya dulu bagaimana alur bisnisnya sampai bisa mencapai nominal keuntungan tertentu.
“Waspadalah apabila orang atau perusahaan yang menawarkan investasi terlalu banyak menjanjikan keuntungan yang terlalu besar dan cenderung tidak masuk akal. Seringkali hal ini yang menjadikan orang dengan mudah terjebak investasi bodong,” tegasnya.
Ketiga, lanjut Kabidhumas, agar masyarakat selaku calon investor menanyakan bagaimana perusahaan menjalankan investasi dan jangan terburu-terburu setuju untuk berinvestasi saat perusahaan melakukan penawaran.
Satu hal lagi, kata dia, masyarakat agar berinvestasi dengan alasan takut ketinggalan jaman atau sekedar ikut-ikutan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo
-
Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo
-
Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu
-
20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI
-
UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Akademisi Soroti Minimnya Riset Empiris