Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 15 Juli 2022 | 17:32 WIB
Dua pelaku pencurian sepeda motor dengan korban anggota TNI dan Polri saat ditunjukkan di Mapolres Pemalang, Jumat (15/7/2022). [Dok. Humas Polres Pemalang]

SuaraJawaTengah.id - Dua pemuda asal Indramayu, Jawa Barat diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang karena nekat mencuri sepeda motor.

Tak tanggung-tanghung, korban dari aksi kejahatan kedua pelaku merupakan polisi dan TNI.

Dua pelaku tersebut, yakni ‎berinisal IS (20) dan NE (22). Keduanya ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah Pemalang.

"Bahkan‎ kedua pelaku dalam melakukan aksinya, nekat mencuri sepeda motor milik seorang anggota TNI dan Polri yang diparkir di halaman rumah‎," kata Kasatreskrim Polres Pemalang AKP Achirul Yahya ‎di Mapolres Pemalang, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga: Viral Pencuri Siang Bolong Gondol TV, Gegara Teman Taruh Kunci di Rak Sepatu, Kontrakan Yeni Digeratak Maling

Menurut Achirul, terakhir kali, pelaku melakukan pencurian sepeda motor pada 11 April 2022 dini hari. Saat beraksi, kedua pelaku berbagi tugas.

Pelaku NE bertugas menjadi eksekutor. Dengan berjalan mengendap-endap, NE menuju ke halaman rumah tempat sepeda motor yang diparkir lalu menggondolnya.

Sedangkan rekannya, IS, mendapat tugas berjaga-jaga dan mengawasi kondisi sekitar rumah korban dari jarak‎ sekitar 10 meter.

"NE berjalan kaki menuju halaman rumah korbannya kemudian mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan alat berupa kunci T beserta mata kunci buatan yang sudah disiapkan," ungkap Achirul.

Setelah sepeda motor incaran berhasil dicuri, kedua pelaku langsung membawanya ke Indramayu. Sepeda motor kemudian dijual dengan harga Rp3 juta.

Baca Juga: Parah! 5 Pencuri Ini Ngaku Sudah 150 Kali Beraksi Curi Ban Serep Di Jalan Tol, Mulai Jakarta Hingga Cirebon

“Mereka langsung menjual sepeda motor curain di Indramayu. Uang dari hasil penjualan dibagi rata oleh kedua pelaku,” ujar Achirul.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Achirul, kedua pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Pemalang.‎ 

Mereka pun harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP.

“Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tandas Achirul.

Kontributor : F Firdaus

Load More