Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 15 Juli 2022 | 17:32 WIB
Dua pelaku pencurian sepeda motor dengan korban anggota TNI dan Polri saat ditunjukkan di Mapolres Pemalang, Jumat (15/7/2022). [Dok. Humas Polres Pemalang]

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Achirul, kedua pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Pemalang.‎ 

Mereka pun harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP.

“Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tandas Achirul.

Kontributor : F Firdaus

Baca Juga: Viral Pencuri Siang Bolong Gondol TV, Gegara Teman Taruh Kunci di Rak Sepatu, Kontrakan Yeni Digeratak Maling

Load More