SuaraJawaTengah.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, MA, sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan di daerah tersebut tahun 2010 yang menyebabkan kerugian sekitar Rp1 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Johanson Simamora mengatakan MA ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum tahun 2010.
"Tersangka disidik atas laporan pelaku lain yang sudah menyelesaikan masa hukumannya," kata Johanson dikutip dari ANTARA di Semarang, Selasa, (19/7/2022).
Dari keterangan terpidana yang telah menjalani masa hukuman dalam perkara itu, lanjutnya, tersangka MA diyakini terlibat dan bertanggung jawab dalam proyek pembangunan jalan tersebut.
Johanson menjelaskan tersangka MA diduga memerintahkan agar pejabat pembuat komitmen (PPK) membuat laporan pekerjaan bahwa pembangunan dua paket ruas jalan senilai Rp6,5 miliar tersebut dinyatakan selesai 100 persen. Padahal, pada kenyataannya proyek tersebut belum selesai sepenuhnya.
Hal itu bertujuan agar anggaran pembiayaan proyek tersebut bisa segera dicairkan. Johanson mengatakan tersangka MA masih belum ditahan.
"Kami sudah menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.
Sementara itu, tersangka MA dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Sekda Pemalang sekitar sepekan yang lalu.
Baca Juga: Ketua KASN: Korupsi di Kalangan ASN Terjadi karena Godaan dari Masyarakat yang Minta Kemudahan
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang
-
Mengenal Varian Cicada, Ahli Sebut Anak-Anak Lebih Rentan Tertular Dibanding Dewasa
-
Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain