SuaraJawaTengah.id - Kasus COVID-19 di Indonesia kembali bertambah setelah pada hari ini terkonfirmasi 5.653 kasus baru, dengan DKI Jakarta menjadi provinsi yang melaporkan tambahan terbesar, menurut data yang dihimpun Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Dikutip dari ANTARA Rabu (20/7/2022), peningkatan kasus COVID-19 itu disertai juga laporan tambahan pasien pulih sebanyak 2.331 orang dan sepuluh orang meninggal dunia.
Dengan adanya tambahan itu, maka terakumulasi kasus COVID-19 di Indonesia sejak Maret 2020 sebesar 6.149.084 orang. Dari jumlah tersebut, 5.957.908 orang telah dinyatakan pulih dan 156.875 orang meninggal dunia.
Saat ini terdapat 34.301 kasus aktif atau pasien yang tengah menjalani perawatan dan isolasi setelah terkonfirmasi positif COVID-19. Angka itu memperlihatkan adanya tambahan 3.312 orang dibandingkan Selasa (19/7) lalu.
Baca Juga: Siyoon dan Suhyeon Dinyatakan Positif Covid, Sejumlah Kegiatan Billlie Terpakasa Ditunda
Selain itu, terdapat pula 6.536 orang yang masuk dalam kategori suspek COVID-19.
Kasus baru hari ini terkonfirmasi setelah dilakukan pengujian terhadap 118.906 spesimen dari 87.431 orang di jejaring laboratorium seluruh Indonesia.
Tingkat positif atau positivity rate nasional untuk kategori spesimen harian adalah 7,95 persen dan kategori orang harian 6,47 persen.
Provinsi yang melaporkan adanya tambahan kasus terbanyak hari ini adalah DKI Jakarta, dengan 2.950 kasus baru, Jawa Barat 1.076 kasus baru, Banten 699 kasus baru, Jawa Timur 328 kasus baru dan Bali dengan 159 kasus baru.
Untuk mencegah adanya importasi kasus COVID-19, Kementerian Kesehatan mewajibkan seluruh jamaah haji Indonesia yang pulang dari Arab Saudi untuk menjalani skrining kesehatan di setiap debarkasi.
Baca Juga: WHO Peringatkan Wabah Covid-19 di Eropa Bisa Lebih Buruk Saat Musim Gugur dan Dingin
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Budi Sylvana mengatakan ketentuan pemeriksaan skrining antigen COVID-19 yang semula acak terhadap 10 persen dari jumlah jamaah setiap kloter, kini dilakukan terhadap seluruh jamaah yang kembali ke Tanah Air.
Ketika dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu, Budi menyatakan bahwa ketentuan itu diatur dalam Surat Pemberitahuan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor SR.03.4/C/3519/2022 tentang Perubahan Ketentuan Bagi Pengawasan yang berlaku per 15 Juli 2022.
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara