Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 22 Juli 2022 | 21:28 WIB
Kabiddokkes Polda Jateng Kombes Pol Summy Hastry Purwanti. [Dok Humas Polda Jateng]

“Jadi korban ini matinya seketika karena perkenaan dengan benda tumpul atau benda tajam tadi, atau karena rasa sakit yang dideritanya akibat perkenaan dengan benda-benda tersebut. Hal ini akan menentukan pula keputusan hakim di pengadilan dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa,” jelas Hastry.

Load More