Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 28 Juli 2022 | 18:40 WIB
Anggota TNI berjaga di depan rumah orang tua Kopda Muslimin di Kendal, Kamis. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

SuaraJawaTengah.id - Kandan Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV/Diponegoro Kolonel Rinoso Budi mengatakan kasus penembakan Rina Wulandari yang diotaki suaminya sendiri, Kopda Muslimin, masih berada di ranah peradilan umum.

Penyidikan kasus penembakan disebutnya masih berada di ranah Polri.

Adapun berkaitan dengan kronologis kematian Kopda Muslimin di rumah orang tuanya, kata dia, masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

"Barang bukti dan saksi masih akan diperiksa, tentunya membutuhkan waktu," kata dia dilansir dari ANTARA, Kamis (28/7/2022). 

Baca Juga: Apa Itu Visum et Repertum? Istilah untuk Mengetahui Kematian Kopda Muslimin yang Dikabarkan Bunuh Diri

Sebelumnya, Rinoso mengatakan hasil autopsi terhadap jenazah Kopda Muslimin memastikan kematian akibat keracunan.

Meski demikian, kata dia, masih dibutuhkan pemeriksaan lanjutan berupa patologi anatomi dan pemeriksaan laborarorium toksikologi untuk membuktikannya.

Ia menyebut pemeriksaan lanjutan membutuhkan waktu sekitar dua hingga empat minggu.

Kopda Muslimin diduga menjadi otak penembakan istrinya sendiri, Rina Wulandari, pada 18 Juli 2022 di depan rumahnya di Jalan Cemara III, Kota Semarang.

Kopda Muslimin ditemukan meninggal dunia di dalam kamar oleh ayahnya bernama Mustaqim.

Baca Juga: Pomdam IV/Diponegoro Pastikan Kopda Muslimin Meninggal Dunia Karena Keracunan

Kopda Muslimin pulang ke rumah orang tuanya pada Kamis pagi dan sempat meminta maaf atas kesalahan yang dilakukannya.

Jenazah Kopda Muslimin dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk diautopsi.

Load More