SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu.
Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi menjelaskan, dalam ungkap kasus itu, pihaknya menyita Rp86.800.000 uang palsu dari pasangan suami istri berinisial IS dan AP, warga Kediri, Jawa Timur.
"Uang paslu yang kami sita terdiri 1.104 uang pecahan Rp50.000 sebanyak 1.104 lembar, dan pecahan Rp100.000 sebanyak 316 lembar," kata Agus Puryadi, Kamis (28/7/2022).
Menurut dia, terungkapnya kasus pembuatan uang palsu tersebut merupakan hasil pengembangan kasus peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Temanggung dengan tersangka AD dan NF, warga Kabupaten Magelang.
Selain uang palsu, Polres Temanggung juga menyita barang bukti berupa komputer, printer, kertas, tinta, cat semprot, dan sejumlah peralatan lainnya.
Agus Puryadi menyampaikan AP dan IS melakukan pembuatan uang palsu dan mengedarkannya sejak sembilan bulan lalu. Pemesanan uang palsu melalui online atau media sosial ke sejumlah daerah.
"Uang palsu ditawarkan melalui media sosial, diproduksi berdasarkan pemesanan, satu bulan rata-rata Rp30 juta," katanya lagi.
Ia menjelaskan tersangka AP mendapat desain master uang palsu dari internet yang kemudian diolah dan dicetak. Gambar tanda air dan pita telah ada, namun nomor serinya ganda.
Menurut keterangan tersangka, katanya untuk menyelesaikan pembuatan uang palsu Rp15 juta membutuhkan waktu sekitar tiga hari, yakni mulai dari editing desain, pencetakan, penggabungan desain muka dan belakang, pemotongan dan pengiriman uang palsu pada pemesan.
Baca Juga: Selain dengan Sinar Ultraviolet, Cek Keaslian Uang Kertas Juga Bisa Dilakukan Dengan Cara Ini
"Pengiriman melalui jasa paket, dan dilabeli barang mudah pecah agar pihak paket berhati-hati," kata dia.
Atas kasus tersebut tersangka AP dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) subsider Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011.
Kemudian tersangka IS dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City