SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu.
Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi menjelaskan, dalam ungkap kasus itu, pihaknya menyita Rp86.800.000 uang palsu dari pasangan suami istri berinisial IS dan AP, warga Kediri, Jawa Timur.
"Uang paslu yang kami sita terdiri 1.104 uang pecahan Rp50.000 sebanyak 1.104 lembar, dan pecahan Rp100.000 sebanyak 316 lembar," kata Agus Puryadi, Kamis (28/7/2022).
Menurut dia, terungkapnya kasus pembuatan uang palsu tersebut merupakan hasil pengembangan kasus peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Temanggung dengan tersangka AD dan NF, warga Kabupaten Magelang.
Selain uang palsu, Polres Temanggung juga menyita barang bukti berupa komputer, printer, kertas, tinta, cat semprot, dan sejumlah peralatan lainnya.
Agus Puryadi menyampaikan AP dan IS melakukan pembuatan uang palsu dan mengedarkannya sejak sembilan bulan lalu. Pemesanan uang palsu melalui online atau media sosial ke sejumlah daerah.
"Uang palsu ditawarkan melalui media sosial, diproduksi berdasarkan pemesanan, satu bulan rata-rata Rp30 juta," katanya lagi.
Ia menjelaskan tersangka AP mendapat desain master uang palsu dari internet yang kemudian diolah dan dicetak. Gambar tanda air dan pita telah ada, namun nomor serinya ganda.
Menurut keterangan tersangka, katanya untuk menyelesaikan pembuatan uang palsu Rp15 juta membutuhkan waktu sekitar tiga hari, yakni mulai dari editing desain, pencetakan, penggabungan desain muka dan belakang, pemotongan dan pengiriman uang palsu pada pemesan.
Baca Juga: Selain dengan Sinar Ultraviolet, Cek Keaslian Uang Kertas Juga Bisa Dilakukan Dengan Cara Ini
"Pengiriman melalui jasa paket, dan dilabeli barang mudah pecah agar pihak paket berhati-hati," kata dia.
Atas kasus tersebut tersangka AP dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) subsider Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011.
Kemudian tersangka IS dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Abaikan Kritik Elite, PCNU se-Banyumas Raya Kompak Dukung Gus Yahya Lanjut Dua Periode
-
Prakiraan Cuaca di Semarang Senin Ini: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Ringan hingga Sedang
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas