SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu.
Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi menjelaskan, dalam ungkap kasus itu, pihaknya menyita Rp86.800.000 uang palsu dari pasangan suami istri berinisial IS dan AP, warga Kediri, Jawa Timur.
"Uang paslu yang kami sita terdiri 1.104 uang pecahan Rp50.000 sebanyak 1.104 lembar, dan pecahan Rp100.000 sebanyak 316 lembar," kata Agus Puryadi, Kamis (28/7/2022).
Menurut dia, terungkapnya kasus pembuatan uang palsu tersebut merupakan hasil pengembangan kasus peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Temanggung dengan tersangka AD dan NF, warga Kabupaten Magelang.
Baca Juga: Selain dengan Sinar Ultraviolet, Cek Keaslian Uang Kertas Juga Bisa Dilakukan Dengan Cara Ini
Selain uang palsu, Polres Temanggung juga menyita barang bukti berupa komputer, printer, kertas, tinta, cat semprot, dan sejumlah peralatan lainnya.
Agus Puryadi menyampaikan AP dan IS melakukan pembuatan uang palsu dan mengedarkannya sejak sembilan bulan lalu. Pemesanan uang palsu melalui online atau media sosial ke sejumlah daerah.
"Uang palsu ditawarkan melalui media sosial, diproduksi berdasarkan pemesanan, satu bulan rata-rata Rp30 juta," katanya lagi.
Ia menjelaskan tersangka AP mendapat desain master uang palsu dari internet yang kemudian diolah dan dicetak. Gambar tanda air dan pita telah ada, namun nomor serinya ganda.
Menurut keterangan tersangka, katanya untuk menyelesaikan pembuatan uang palsu Rp15 juta membutuhkan waktu sekitar tiga hari, yakni mulai dari editing desain, pencetakan, penggabungan desain muka dan belakang, pemotongan dan pengiriman uang palsu pada pemesan.
Baca Juga: Waduh! ABG 14 Tahun Diciduk Polisi Edarkan Uang Palsu, Produsennya Ternyata Sepasang Pasutri
"Pengiriman melalui jasa paket, dan dilabeli barang mudah pecah agar pihak paket berhati-hati," kata dia.
Atas kasus tersebut tersangka AP dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) subsider Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011.
Kemudian tersangka IS dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Berita Terkait
-
Produksi Uang Palsu hingga Miliaran, Bareskrim Tangkap 10 Orang Kasus Percetakan Upal di Bekasi
-
Hindari Transaksi Uang Palsu, Pengusaha Dukung Penggunaan Masif QRIS
-
Gagal Kaya! 5 Fakta Sindikat Pengedar Uang Palsu Rp22 Miliar Dibekuk di Srengseng
-
Peran 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu Rp22 M di Jakbar: Sehari Diupah Rp1 Juta hingga Ada yang Dipanggil Ustad
-
Untungnya Gede Banget! Cetak Uang Palsu Rp22 Miliar di Kantor Akuntan Jakbar, Umar dkk Bisa Raup Cuan Rp5 Miliar
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah pada 14-16 November 2024
-
Rahasia Sukses Pertashop: Pertamina Ungkap Strategi Peningkatan Pendapatan lewat NFR
-
BMKG Prakirakan Cuaca Berawan dan Kabut di Semarang Hari Ini, Masyarakat Diminta Waspada
-
Prabowo Dukung Cagub Jateng, Bawaslu Telusuri Potensi Pelanggaran Netralitas Presiden
-
Korupsi Pengurusan Tanah di Semarang: Mantan Lurah Sawah Besar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa