SuaraJawaTengah.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengagendakan ke Bareskrim Polri pada hari Selasa (9/82022) untuk menemui Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam rangka koordinasi terkait dengan justice collaborator (JC).
"Di Bareskrim pukul 10.00 WIB," kata Wakil Ketua LPSK Erwin Partogi kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis di Jakarta, Selasa pagi (9/8/2022).
Selain menemui Bharada E, LPSK juga mengagendakan bertemu dengan penyidik untuk berkoordinasi tentang JC dengan pemohon Bharada E.
Pada waktu yang sama, kata Erwin, LPSK juga mengagendakan mendatangi Putri Chandrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, di rumahnya, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mahfud MD Yakin Kasus Kematian Brigadir J Bisa Diungkap, Hari Ini Polri Umumkan Tersangka Baru
"Iya (ke rumah Putri)," kata Erwin.
Sebelumnya, Bharada E melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan surat tertulis permohonan menjadi JC guna mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagai saksi.
Tim pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin, Senin (8/8), menegaskan bahwa Bharada E merupakan saksi kunci yang mau mengungkap fakta yang sebenarnya dan mengungkap pelaku tindak pidana lain yang terkait dengan dirinya dan sepengetahuannya.
Oleh karena itu, pihak Bharada E berharap LPSK dapat beri perlindungan kepada Bharada E, baik dipindahkan ke tahanan lain atau bentuk perlindungan lainnya yang akan diputuskan oleh LPSK.
"Jadi, harapannya, bisa diterima permohonan justice collaborator-nya dan dilindungi oleh LPSK," kata Burhanuddin.
Baca Juga: Menanti "Nyanyian" Bharada E Usai Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Di Kasus Kematian Brigadir J
Sebelumnya dikatakan oleh Ketua LPSK Hasto A. Suroyo bahwa Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J masih bisa dilindungi oleh pihaknya selama bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8).
Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri pada hari Rabu (3/8) menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, penyidik juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka lainnya dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo. Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Rencananya pada hari ini (9/8) Polri bakal mengumumkan tersangka lainnya yang terlibat dalam peristiwa meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (7/8).
Berita Terkait
-
Para Tersangka Judi Online Komdigi Bisa Dapatkan LPKS, Ini Syaratnya
-
Sediakan Safe House, LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Judol di Komdigi hingga Persidangan
-
Melawan PTDH, Rudy Soik, Polisi Pengungkap Penimbunan BBM di NTT Berniat Datangi Mabes Polri
-
Teror Drone dan Ancaman, Eks Polisi Pengungkap Mafia BBM di Kupang Minta Perlindungan LPSK
-
Nikita Mirzani Khawatir, Minta LPSK Lindungi Lolly dari Razman Arif Nasution
Tag
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Superco Superfest: 36 Tim Bertarung, Cari Bibit Unggul Sepak Bola Nasional!
-
Akhirnya Punya WC, Buruh Semarang Ini Tak Perlu Lagi Buang Hajat di Sungai
-
Dukungan Jokowi dan Prabowo Tak Mampu Dongkrak Elektabilitas Luthfi-Yasin? Ini Hasil Survei SMRC
-
Semarang Diperkirakan Hujan Ringan, Warga Diminta Tetap Waspada
-
Pentingnya Sanitasi Dasar untuk Kesejahteraan Warga Jawa Tengah