SuaraJawaTengah.id - Fitur "Delete Message" di WhatsApp diketahui kini memakan jeda waktu hingga dua hari untuk memastikan pesan benar-benar terhapus.
Fitur itu sebelumnya tidak membutuhkan waktu yang lama untuk menghilangkan pesan dan hanya memakan waktu singkat.
"Memikirkan kembali pesan anda? Sekarang anda harus berpikir ekstra karena membutuhkan waktu lebih dari dua hari untuk menghapus pesan anda setelah dikirim," dikutip dari ANTARA Selasa (9/8/2022).
Dengan demikian kini anda tidak bisa mengirim sembarangan pesan atau emoticon ke pengguna lainnya karena membutuhkan waktu yang cukup lama hingga pesan itu menghilang.
Pembaruan tersebut mulai berlaku pada versi terbaru dari aplikasi.
Ada pun fitur "Delete Message" itu sebelumnya berlaku untuk percakapan dengan individu lain ataupun di dalam kelompok.
Jika anda kerap mengakses fitur tersebut anda pasti tak asing dengan "Delete for Everyone" dan "Delete for Me".
Tetap saja fitur "Delete Message" milik WhatsApp masih tetap unggul jika dibandingkan dengan pesaingnya yaitu iMessage milik Apple yang tidak memiliki fitur serupa.
Apple meski telah mengembangkan sistem operasi termutakhirnya iOS 16 masih belum mau mengeluarkan fitur tersebut baik itu di iPhone, iPad, maupun Mac terbarunya.
Bahkan iOS 16 beta yang masih diujicobakan baru memiliki fitur penghapusan stiker dengan durasi waktu maksimal dua menit setelah dikirim oleh penggunanya.
Sisi positifnya pengguna kini benar-benar harus berpikir untuk menyampaikan pesannya lewat WhatsApp sehingga tidak salah ataupun memalukan mengingat pesannya baru bisa terhapus sepenuhnya setelah dua hari fitur itu dimanfaatkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
-
Bawa Tuntutan Hukum Mati Koruptor, Botok Cs Diterima Masuk ke Rapat Paripurna DPR
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
Terkini
-
Dorong Koperasi dan Ekonomi Kerakyatan, Dirut BRI Dianugerahi Bakti Koperasi Pradana Nayaka
-
Dua Karyawan Jasa Pengolahan Uang Diduga Gelapkan Dana ATM BRI Rp10,15 Juta
-
Jangan Sampai ke Mana-mana, Pemprov Jateng Minta Kepala Daerah Selesaikan Aduan Warga
-
Massa dari Pati Bergerak, dari Daerah untuk Indonesia Bawa Pesan untuk Rakyat
-
Evaluasi MBG, Hentikan KDMP! Teriakan Mahasiswa Menggelegar di Tugu Muda Semarang