SuaraJawaTengah.id - KPR adalah hal penting untuk diketahui anak muda. Kekinian banyak rumah ditawarkan untuk milenial dengan harga murah. Milenial diajak mengajukan KPR.
KPR kependekan dari Kredit Pemilikan Rumah. KPR meripakan suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Ada dua jenis KPR. Yaitu KPR subsidi dan non subsisi.
KPR subsidi, kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Sementara KPR non subsidi diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank.
KPR subsidi merupakan Kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan.
Dikutip dari situs OJK, berikut ini syarat KPR subsidi:
Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:
- KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
- Kartu Keluarga
Baca Juga: Anggaran Subsidi Perumahan Tahun 2022 Harus Tepat Agar Rakyat Punya Rumah layak
- Keterangan penghasilan atau slip gaji
- Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
- NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
- SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta)
- Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
- Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
Berita Terkait
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti
-
Harapan Konsumen Properti: Bunga KPR Jangan Tinggi-Tinggi!
-
BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Bunga KPR 1,75% dan Hiburan Meriah
-
Menghitung Efek Domino Perang Iran: Keuangan Rumah Tangga, Harga BBM hingga Cicilan KPR
-
Wujudkan Rumah Impian Bersama BRI dengan Suku Bunga KPR Eksklusif Mulai 2,50 Persen
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis