Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 09 Agustus 2022 | 16:20 WIB
Ilustrasi Rumah Subsidi

- Laporan keuangan (untuk wiraswasta)

- NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)

- SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta)

- Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)

Baca Juga: Anggaran Subsidi Perumahan Tahun 2022 Harus Tepat Agar Rakyat Punya Rumah layak

- Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)

- Salinan IMB

Demikian penjelasan tentang KPR.

Load More