
SuaraJawaTengah.id - Mabes Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Penetapan tersangka itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) petang.
Inspektorat Khusus yang dipimpin Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa telah ditemukan bukti yang cukup bahwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan tindak pidana.
Dalam peristiwa ini Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM.
Baca Juga: Siapa Serda Ucok? Si Eksekutor Napi Lapas Cebongan Cari Pembunuh Brigadir J
Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS adalah melakukan tindak pidana," kata Agung kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Ia menjelaskan bahwa kemarin, Senin (8/8), pihaknya telah melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob dan menemukan bukti yang cukup bahwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana.
"Kapolri tadi sudah menyampaikan, setelah melakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Ketika menyampaikan paparan, Agung juga mengungkapkan bahwa saat melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bharada E mengungkapkan ingin menulis sendiri apa yang terjadi.
Baca Juga: Tak Ada Tembak-Menembak, Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
"Tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri," ucap Agung ketika mengutip ucapan Bharada E ketika menjalani pemeriksaan mendalam.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Amnesty Sebut Penolakan Prabowo Jadi Modal Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia
-
Presiden Prabowo Tolak Hukuman Mati Bagi Koruptor, Komisi XIII DPR Dukung
-
Presiden Prabowo Tolak Ada Hukuman Mati, Menteri Hukum: Belum Kita Bicarakan
-
Yusril Tegaskan Pidana Mati Tidak Dihapus dalam KUHP Nasional, Digunakan Hanya untuk Upaya Akhir
-
Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan
Tag
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- Rekomendasi Mobil Suzuki Bekas Rp100 Jutaan: Ini Pilihan Terbaik dengan Spesifikasi dan Pajak Ringan
- Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syaratnya
- Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pilihan
-
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator
-
Sri Mulyani Bocorkan 5 Kesepakatan RI-AS Untuk Batalkan Tarif Trump
-
Meski Ekonomi Lesu, Sri Mulyani Sebut Masyarakat Tetap Rajin Bayar Pajak
-
Sri Mulyani Sebut Rupiah Tahan Banting
-
8 Rekomendasi HP Samsung Murah Terbaik April 2025, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Cerita Horor Radio Semarang: Dari Wanita Pucat hingga Suara Misterius
-
Dorong Inklusivitas, Sebanyak 1,2 Juta AgenBRILink Jangkau 88% Wilayah Indonesia
-
Butuh Dana Cepat? Ini 5 Rekomendasi Pinjaman Online Cepat Cair dan Terdaftar di OJK
-
BRI Cepu Perkuat Sinergi dengan Polri dan TNI AD: Targetkan Akuisisi KPR 100 Ribu Rumah untuk PNPP
-
Link Saldo DANA Kaget Hari Ini: Tambah Cuan buat Ngopi, Belanja, dan Top Up Game!