Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:06 WIB
Ilustrasi Vaksin Booster. Vaksinasi dosis penguat (booster) kedua bagi tenaga kesehatan sangat tepat, karena dapat meningkatkan daya tahan tubuh dan memberikan perlindungan optimal dari risiko COVID-19. (Freepik) 

SuaraJawaTengah.id - Dokter spesialis paru, Fathiyah Isbaniah mengatakan vaksinasi dosis penguat (booster) kedua bagi tenaga kesehatan sangat tepat, karena dapat meningkatkan daya tahan tubuh dan memberikan perlindungan optimal dari risiko COVID-19.

"Pemberian booster kedua sangat tepat dalam rangka meningkatkan imunitas tubuh dan memberikan proteksi optimal dari risiko paparan virus," kata Fathiyah dikutip dari ANTARA, Rabu (10/8/2022).

Ketua Divisi Infeksi RSUP Persahabatan itu menjelaskan bahwa kadar antibodi yang dibentuk karena infeksi alamiah atau karena vaksinasi dapat menurun setelah empat hingga enam bulan.

"Kalau dihitung pemberian booster pertama bagi kalangan tenaga kesehatan sudah lebih dari enam bulan, sehingga kemungkinan kadar antibodi sudah menurun," katanya.

Baca Juga: Terpapar Covid-19, Seohyun Girls' Generation Malah Minta Maaf kepada Fans

Dengan demikian, kata dia, pemberian booster kedua bagi tenaga kesehatan diharapkan dapat kembali meningkatkan kadar antibodi.

Dokter yang tergabung dalam tim penelitian/riset terkait Long COVID-19 itu mengatakan bahwa booster kedua diharapkan dapat memberi perlindungan maksimal bagi tenaga kesehatan, yang merupakan salah satu garda terdepan dalam penanganan COVID-19.

"Tentunya tenaga kesehatan sebagai salah satu garda terdepan dalam penanganan COVID-19 secara langsung, perlu terlindungi dengan maksimal, pemberian booster kedua menjadi upaya yang efektif," katanya.

Dia berharap cakupan pemberian booster kedua bagi kalangan tenaga kesehatan di seluruh wilayah Tanah Air akan terus meningkat signifikan. "Hal ini sangat penting di tengah tren kenaikan kasus COVID-19 yang terjadi belakangan ini," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran No HK 02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Baca Juga: Tiket Pesawat Umrah dari Kualanamu Meningkat Drastis Pasca Gelombang COVID-19

Hal ini karena Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19, selain itu juga mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19.

Load More