Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 16 Agustus 2022 | 20:51 WIB
Petugas KPK keluar dari kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) usai melakukan penggeledahan menyusul OTT Bupati Pemalang, Senin (15/8/2022). [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjadi tersangka kasus jual beli jabatan.

Perbuatan Mukti Agung yang baru sekitar satu tahun menjabat itu mengundang keprihatinan dan disesalkan sejumlah pihak.

Pakar Hukum Pidana Universitas Pancasakti Tegal Hamidah Abdurrachman mengaku sangat prihatin‎ dengan kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan Mukti Agung.

"Apalagi ini terjadi di awal-awal pemerintahan beliau. Ini baru menjabat, beliau belum menunjukkan prestasi kerja apapun, belum apa-apa kok sudah terperangkap dalam kasus korupsi suap jabatan," kata Hamidah, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga: Klaim Tak Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Minta Diputus Bebas

‎Hamidah mengatakan, kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan kepala daerah bukan kali pertama terjadi. Sehingga Mukti Agung seharusnya bisa menghindari agar tidak terjerat kasus yang sama.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menurut Hamidah juga sudah berkali-kali mengingatkan agar para bupati dan wali kota tidak melakukan korupsi.‎ Selain memprihatinkan, dia juga menilai perbuatan Mukti Agung ceroboh.

"Di awal-awal pemerintahan kok tidak kerja dulu, menunjukkan prestasi dulu. Kemudian tugas pokok dan fungsinya dia sebagai bupati kan menyejahterakan rakyat. Itu kan belum terlihat lha kok sudah terjebak oleh korupsi. Yang saya sesalkan, Pak Agung ini pernah menjadi wakil bupati, artinya beliau tahu benar situasi di Pemalang dan juga sudah melihat, daerah lain seperti apa. Sehingga kehati-hatian, tidak tergesa-gesa, kecerobohan itu seharusnya dapat dihindari. Dengan apa? dengan melaksanakan janji-janji kampanye," kata dia.‎

Menurut Hamidah, suap agar bisa menduduki sebuah jabatan merupakan persoalan yang krusial di pemerintahan.

Lebih mencengangkan, tarif yang‎ dipatok Mukti Agung untuk satu jabatan berkisar Rp60 juta-Rp350 juta.

Baca Juga: Stafsus Eka Wiryastuti Bantah Soal Suap DID Tabanan, Yakin Tak Punya Keberanian

"Nah ini sesuatu yang sangat mengerikan. Orang bekerja tidak berdasarkan prestasi, tidak berdasarkan asesmen profesional dia sebagai ASN, tapi berdasarkan tarif. Ini menurut saya kok salah besar dalam pengelolaan pemerintahan seperti ini," ujarnya.

Load More