Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 16 Agustus 2022 | 20:51 WIB
Petugas KPK keluar dari kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) usai melakukan penggeledahan menyusul OTT Bupati Pemalang, Senin (15/8/2022). [Suara.com/F Firdaus]

Hamidah menyebut masyarakat menjadi yang dirugikan akibat adanya praktik jual beli jabatan.‎ Sebab pejabat yang terpiih bukan orang-orang yang terbaik, tetapi orang yang bisa membayar. 

Menurut dia, jika tidak ada praktik tersebut, pejabat yang terpilih adalah yang sudah melalui berbagai tahapan di panitia seleksi (pansel). Pansel akan secara selektif memilih. 

Hamidah yang pernah ditunjuk menjadi pansel pejabat pratama di Pemalang, yakni pemilihan sekda mengungkapkan tahapan-tahapan itu antara lain tes tertulis, dan tes wawancara.

Setiap calon yang mengikuti seleksi dipelajari riwayat hidupnya, prestasinya, dan ditelusuri apakah ada catatan-catatan dalam karirnya.

Baca Juga: Klaim Tak Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Minta Diputus Bebas

Tahapan wawancara merupakan tahapan yang penting karena pansel bisa menjajaki kemampuan peserta seleksi secara manajerial, selaku manajer pemerintah, serta sikapnya terhadap atasan, sesama pejabat, dan terhadap masyarakat. Sehingga yang terpilih memang yang terbaik masyarakat akan melihat kinerjanya sungguh-sungguh.

Sebaliknya, kata Hamidah, dengan sistem jual beli jabatan yang terpilih adalah orang yang bisa membayar, dan itu belum tentu orang yang terbaik.

Selain itu, terjadi diskriminasi karena orang baik yang memilii pendidikannya dan pengalamannya bagus, tapi tidak punya uang, tidak bisa membayar, akhirnya tersisihkan.

"Kalau pejabat yang terpilih karena dia merasa untuk mendapatkan jabatan dia perlu modal, maka yang akan dia lakukan juga mungkin akan menggunakan program-programnya untuk mendapatkan kembali modalnya. Program-program itu akhirnya tidak berjalan optimal karena dia sudah terjebak dalam lingkaran itu. Orientasinya balik modal, entah apapun caranya," ujar Hamidah.

‎Hamidah mengatakan, seorang kepala daerah harus hati-hati, tidak boleh ceroboh, dan jangan berpikir ke arah finansial.

Baca Juga: Stafsus Eka Wiryastuti Bantah Soal Suap DID Tabanan, Yakin Tak Punya Keberanian

Dia juga berharap gubernur punya instrumen untuk mengawasi kinerja dari kepala daerah di bawah gubernur. 

Load More