Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 18 Agustus 2022 | 14:21 WIB
Desain ibu kota negara baru. (Suara.com/Fauzi)

SuaraJawaTengah.id - Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan pindah ke ibu kota negara baru, Nusantara begitu proyek pembangunan di sana sudah rampung. Namun ada syarat tawaran PNS ibu kota baru Nusantara.

Untung Anda ketahui, Nusantara merupakan satuan pemerintahan daerah setingkat provinsi. Ini menjadi tempat kedudukan ibu kota Negara.

Ibu Kota Negara Baru Nusantara ini akan menjadi kota berkelanjutan di dunia. Selain itu sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.

Lainnya, Nusantara akan menjadi simbol identitas nasional.

Baca Juga: Video Wonderland Indonesia 2 Trending di YouTube, Alffy Rev Tampilkan Keindahan Indonesia Lewat Animasi

Sebagai tahap awal, PNS atau ASN kementerian yang akan lebih dulu pindah adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Waktu pemindahan PNS ini direncanakan paling cepat sebelum tahun 2024.

Sementara pemindahan PNS ini akan dilakukan dalam rentan waktu 2024 - 2029.

Adapun syarat pemindahan PNS ini harus memenuhi kreteria dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Di antaranya aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan minimal Diploma 3 (D-3). Lalu ada batas usia pensiun.

Baca Juga: Menteri PUPR Sebut Istana Negara di IKN Belum Siap untuk Groundbreaking, Kasetpres: Dicari Waktu yang Pas

Selain itu ada penilaian kinerja aparatur sipil negara dengan mempertimbangkan 20 persen pegawai merepresentasikan kinerja 80 persen pegawai dan data penilaian potensi dan kompetensi.

Demikian pembahasan tawaran PNS ibu kota baru Nusantara.

Load More