Pebriansyah Ariefana
Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:23 WIB
Dokumentasi. Foto udara perumahan di kawasan Majalaya, Karawang, Jawa Barat, Rabu (9/2/2022). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/wsj. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)

- Laporan keuangan (untuk wiraswasta)

- NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)

- SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta)

- Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)

- Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)

- Salinan IMB

Demikian penjelasan tentang pengertian KPR.

Load More