SuaraJawaTengah.id - Sebelum Anda memutuskan membeli rumah, Anda perlu tahu pengertian KPR. KPR merupakan kependekan dari Kredit Pemilikan Rumah.
KPR ini merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Dengan mencicil rumah lewat KPR, Anda diwajibkan membayar sejumlah uang di awal pembelian dan membayar cicilan rumah yang sudah ditentukan.
Dalam fasilitas KPR, ada dua jenis. Yaitu KPR subsidi dan KPR non Subsidi.
Dikutip dari OJK, KPR ini diajukan dengan syarat-syarat tertentu.
Berikut ini perbedaan Antara KPR subsidi dan KPR non subsidi:
KPR Subsidi
Suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
KPR Non Subsidi
Baca Juga: Cara dan Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi DP 1 Persen
Suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Umumnya pengajuan KPR ini mempunyai syarat-syarat. Namun syarat ini tergantung pada bank mana Anda mengajukan KPR.
Berikut ini dokumen KPR yang umumnya harus Anda penuhi:
- KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- Keterangan penghasilan atau slip gaji
Berita Terkait
-
KPR Subsidi BRI Tembus Rp16,38 T via Program FLPP, Bantu Masyarakat Dapatkan Rumah Impian
-
Program Take Over dari BRI Mudahkan Nasabah Pindah KPR, Suku Bunga Mulai 2,50 Persen
-
BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis
-
Pantau Cicilan Rumah Jadi Lebih Mudah, Begini Cara Cek KPR via BRImo
-
BRI KPR Renovasi: Solusi Pembiayaan Renovasi Rumah dengan Cicilan Fleksibel
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Waspada! Jawa Tengah Masih Diguyur Hujan Sepanjang April 2026, Potensi Cuaca Ekstrem Mengintai!
-
Lagi Tren Blok GM Semarang: Replika Blok M yang Bikin Anak Skena Betah Nongkrong
-
Legendaris Sejak 1965, Ini 5 Fakta Soto Kuali Mbah Sumarsono yang Tak Pernah Sepi
-
Ketua HMI Unissula Diduga Dianiaya Orang Tak Dikenal, Ini 7 Fakta yang Terungkap
-
Resmi! ASN Jateng Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai April 2026: Pelayanan Publik Tetap Prioritas!