SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Magelang melimpahkan berkas kasus pembunuhan siswa SMP di Grabag ke Kajaksaan Negeri Magelang. Barang bukti sabit yang diduga digunakan tersangka belum ditemukan.
Pelimpahan berkas dilakukan bersamaan dengan penyerahan tersangka IA (15 tahun), serta beberapa barang bukti. Tersangka IA didampingi orang tua dan pengacara, Satria Budhi dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Barang bukti pakaian korban dan pelaku. Serta alat untuk memukul (berupa) kayu," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magelang, Isti Wulandari, Jumat (19/8/2022).
Menurut Isti, barang bukti sabit yang diduga digunakan tersangka untuk menganiaya korban belum ditemukan. Barang bukti sabit masih dicari."
Tersangka IA diduga sempat membacok korban menggunakan sabit, sebelum memukulnya dengan potongan batang kopi. Sabetan senjata tajam itu menyebabkan tangan korban terluka.
Pengacara Satria Budhi mengaku belum memeriksa barang bukti apa saja yang diserahkan ke Kejaksaan. “Barang bukti kami belum mengecek. Tadi yang dibawa penyidik, balok kayu bulat (batang kayu), kardus yang belum kami periksa juga.”
Satria Budhi menyerahkan upaya mencari barang bukti yang belum ditemukan kepada polisi. “Kami ketahui sudah ada daftar pencarian barang (bukti). Sabit sama jari kelingking korban yang belum ditemukan,” kata Satria.
Menurut Satria Budhi, pihaknya akan memastikan bahwa penanganan kasus ini sesuai dengan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Termasuk menetapkan tuntutan hukuman hanya separo dari ancaman pidana orang dewasa.
Tersangka IA diancam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Baca Juga: Mengejutkan, Putri Candrawathi Susul Suaminya Jadi Tersangka di Kasus Penembakan Brigadir J
Mengingat IA masih berstatus anak maka tidak akan diberlakukan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Maksimal ancaman hukuman, separo dari pidana yang diberlakukan terhadap terpidana dewasa (20 tahun penjara).
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Magelang, Toto Harmiko menjelaskan berkas penyidikan kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Magelang.
"Karena ini perkara anak, terkait masa penahanan ada batas waktunya. Minggu depan sudah dilimpahkan. Proses sidangnya juga harus cepat," kata Toto Harmiko.
Kasus ini bermula dari ditemukannya mayat Wahid Syaiful Hidayat (13 tahun) di areal kebun kopi di Desa Baleagung, sekitar 50 meter dari ruas Jalan Grabag-Cokro.
Sebelum ditemukan tewas, Wahid diketahui sempat dijemput tersangka IA di rumahnya. Tersangka kemudian mengakui melakukan pembunuhan karena sakit hati ketahuan mencuri telepon genggam milik korban.
"Kami mewakili tersangka meminta maaf kepada keluarga korban, masyarakat Grabag dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Pelajaran berharga bagi orang tua mendidik anaknya agar tidak terjadi hal seperti ini," kata pengacara Satria Budhi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra