Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:38 WIB
ilustrasi pembunuhan. Polisi menangkap pelaku pembakaran seorang santri di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. [Envato Elements]

Atas perbuatan pelaku, dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

" Pelaku kami tangkap di rumahnya yakni di Tuban dan dapat diancam hukuman penjara 15 tahun," pungkasnya. 

Kontributor : Aninda Putri Kartika

Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Pengacara Brigadir J: Belum Jawab Rasa Keadilan Keluarga

Load More