SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Negeri (PN) Tegal menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada nasabah PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Tegal, Ranto, warga Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, karena menggadaikan mobil tanpa izin dari perusahaan pembiayaan itu sebagai pemberi fidusia.
Berdasarkan data dari laman https://putusan3.mahkamahagung.go.id selain hukuman badan, Hakim Ketua Sudira yang mengadili perkara itu juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp5 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah bersalah melakukan tindak pidana fidusia, mengalihkan objek tanpa izin tertulis," kata hakim dalam amar putusannya dikutip dari ANTARA di Semarang, Rabu (24/8/2022).
Tindak pidana fidusia tersebut bermula ketika terdakwa mengajukan pembelian mobil Suzuki Ertiga pada tahun 2018 dengan sistem mengangsur melalui PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Tegal.
Dalam pembelian tersebut, disepakati angsuran sebesar Rp5,3 juta untuk 48 kali pembayaran.
Namun, pada tahun 2019, terdakwa menggadaikan mobil yang masih belum lunas angsurannya itu tanpa meminta izin kepada PT Suzuki Finance Indonesia selaku pemberi fidusia.
Setelah beralih kepemilikan, terdakwa diketahui sudah tidak melanjutkan pembayaran angsuran.
Akibat perbuatan terdakwa, PT Suzuki Finance Indonesia dirugikan hingga Rp174,9 juta.
Baca Juga: Gadaikan Mobil Sewaan, Oknum Polisi di Banyumas Ditangkap
Sementara itu, kuasa hukum PT Suzuki Finance Indonesia, Daniel Hari Purnomo, mengatakan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi para debitur perusahaan pembiayaan untuk tidak dengan mudah mengalihkan objek fidusia tanpa izin.
"Kepada debitur yang bermasalah jangan sampai terjadi hal-hal demikian," katanya.
Menurut dia, Suzuki Finance juga masih memungkinkan untuk mengajukan gugatan perdata guna mengembalikan kerugian yang terjadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Melaju ke Final Festival Liga Ramadhan, Progres Positif Kendal Tornado FC Youth
-
Kolaborasi KUR BRI dan UMKM Genteng Dukung Program Pembangunan Hunian
-
Tutup Rangkaian Uji Coba vs Persibangga, Ini Catatan Stefan Keeltjes
-
Promo Ramadan BRI: Solusi Hemat untuk Agenda Ngabuburit dan Bukber
-
OTT Bupati Cilacap Guncang PKB: Kader Terkejut, Minta Publik Tunggu Penjelasan Resmi KPK