Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 24 Agustus 2022 | 09:14 WIB
Ilustrasi kredit mobil. Terdakwa yang merupakan nasabah PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Tegal dihukum pidana karena terbukti menggadaikan mobil yang belum lunas angsurannya. [shutterstock]

"Kepada debitur yang bermasalah jangan sampai terjadi hal-hal demikian," katanya.

Menurut dia, Suzuki Finance juga masih memungkinkan untuk mengajukan gugatan perdata guna mengembalikan kerugian yang terjadi.

Load More