Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 24 Agustus 2022 | 11:49 WIB
Pelaku tindak pencabulan sodomi diamankan petugas kepolisian bersenjata di Mapolres Purbalingga, Rabu (24/8/2022). [Suara.com/Anang Firmansyah]

SuaraJawaTengah.id - Seorang Kepala Sekolah yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TN (51) di sekolah keagamaan setingkat Sekolah Dasar tega menyodomi muridnya yang masih berumur 14 tahun di wilayah Kabupaten Purbalingga. Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (14/8/2022) setelah petugas kepolisian mendapat laporan.

Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan menjelaskan kronologi awal kejadian tersebut bermula saat pihaknya mendapat laporan dari sekolah setempat bahwa ada anak-anak yang mengeluh kesakitan.

"Kemudian kita lakukan pendalaman dan dilakukan visum, memang benar anak tersebut mengalami sakit di bagian dubur. Setelah itu kami melakukan pendalaman dan mengerucut kepada tersangka yaitu saudara TN yang kebetulan saat itu merupakan kepala sekolah salah satu pendidikan yang ada di Purbalingga," katanya saat ungkap kasus di Mapolres Purbalingga, Rabu (24/8/2022).

Dari pengakuan korban dan pelaku, mereka sudah melakukan kegiatan tersebut selama tiga tahun. Setelah dilakukan pengembangan ternyata ada korban lainnya yang saat ini sudah berumur 20 tahun.

Baca Juga: Miris! KPAI Ungkap Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kena Perundungan di Lingkungan Sekolah

"Jadi selama tiga tahun kegiatan ini sudah dilakukan. Sedangkan korban yang berumur 20 tahun itu juga laki-laki. Saat ini sudah ada dua korban," terangnya.

Tempat untuk melakukan kegiatan cabul tersebut terletak di salah satu rumah warga yang merupakan saudaranya di Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Status pelaku saat ini belum memiliki istri.

"Pelaku masih bujangan. Hasil dari pendalaman memang korban dulu juga pernah melakukan hal yang sama pada saat umur 6 tahun sebagai korban," jelasnya.

Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan bayaran Rp 50 ribu. Selain itu juga sering diajak jalan-jalan dengan pelaku.

"Jadi pelaku memberikan iming-iming yaitu uang sejumlah Rp 50 ribu. Tapi baru diserahkan Rp 20 ribu. Selain itu juga sering diajak jalan-jalan bersama dengan tersangka," tuturnya.

Baca Juga: Kisah Sukses Siswati, dari Kasir Toko Plastik Jadi Desainer Terkenal di Purbalingga

Korban saat ini sedang dalam pendampingan oleh tim Konseling Psikologi yang dimiliki oleh Polres Purbalingga (Kopi Braling). Kondisinya sudah mulai sudah mulai membaik dan tidak ada hal yang mengganggu kejiwaannya.

"Memang sebelumnya sudah mengalami namun dari pendampingan kita sehingga korban sudah beraktivitas seperti biasanya," ujarnya.

Dari kejadian tersebut petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam, satu potong celana panjang warna krem, satu potong kaos lengan panjang warna hitam, satu potong celana dalam warna coklat dan satu potong celana jin 3/4 berwarna biru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016. Dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara

"Karena ini dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya akan ditambahkan sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1," tutupnya. 

Kontributor : Anang Firmansyah

Load More