Ilustrasi barang-barang diletakkan di roof box mobil. [Shutterstock]
Bawa surat-surat yang Anda perlukan. Tak hanya surat kendaraan, tapi juga surat-surat berberharga seperti KK, hingga surat lainnya yang mungkin akan Anda butuhkan saat di jalan.
Demikian tips mudik dengan mobil yang perlu Anda pertimbangkan.
Berita Terkait
-
Mobil Boks di Bekasi Terobos Lampu Merah Hingga Tabrak 5 Motor, Satu Pemotor Tewas
-
Daftar Harga Resmi Xpeng X9 Facelift dan G6 AWD Penantang Baru Mobil Listrik Mewah di Indonesia
-
GAIKINDO Desak Pemerintah Beri Insentif Merata Untuk Mobil Bensin Hingga Hybrid
-
Harga Jual Kembali Mobil China Masih Kalah Jauh dari Merek Jepang
-
Xpeng X9 Terbaru Bawa Teknologi Canggih dan Kabin Makin Senyap
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Organda Kota Semarang Gelar FGD, Bus Listrik Mulai Uji Coba di Trans Semarang
-
BRI Optimalkan Dana SAL untuk Pembiayaan Produktif, Dorong Ekonomi Tumbuh Berkelanjutan
-
Dulu Banjir dan Dinding Rapuh, Kini Rumah Kuli Bangunan di Kudus Ini Nyaman Ditempati
-
Big Bad Wolf Kembali ke Semarang, Bawa Sejuta Buku untuk Bangkitkan Minat Baca Generasi Muda
-
Wali Santri Desak Ponpes Ndholo Kusumo Dibuka Kembali, Kemenag Tegaskan Izin Pondok Tetap Dicabut