SuaraJawaTengah.id - Mantan perwira TNI Ruslan Buton turut angkat bicara mengomentari kasus pembunuhan brigadir J oleh atasannya sendiri Ferdy Sambo.
Menurut Ruslan Buton kelakuan Ferdy Sambo membunuh ajudannya merupakan kejahatan yang sama sadisnya dengan PKI.
"Sambo ini seorang baji**** yang bengis, dan dia lebih biadab dari PKI. Peristiwa tahun 1965 para jenderal dibantai dengan sadis oleh komunis. Peristiwa 2022 ini jenderal membantai kudanya," kata Ruslan Buton dikutip dari akun TikTok @bennysyafaat_stories pada Jumat (26/8/2022).
"Kalau ada yang tersinggung dengan kalimat saya berarti dia bagian kelompoknya Sambo," sambungnya
Lebih lanjut, Ruslan Buton mempertanyakan para jenderal yang diatas maupun setingkat dengan Ferdy Sambo yang tutup mulut atas kasus tersebut.
"Polisi bintang dua dan tiga pada ketakutan (menyelesaikan kasus Ferdy Sambo) ada apa?," herannya.
Ia pun berharap kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengusut tuntas kasus Ferdy Sambo demi memperbaiki citra kepolisian di mata publik.
"Inilah saat polisi untuk intropeksi diri, saya berharap kaporli segera membenahi intitusi kepolisian," ujarnya
"Karena kami tidak ingin polisi di rusak oleh mafia-mafia yang merusak tatanan kepolisian yang berdampak pada bangsa dan negara," tandas Ruslan Buton.
Baca Juga: Dipecat Tidak Hormat sebagai Anggota Porli, Ferdy Sambo: Saya Mohon
Kekinian, pasca ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo juga telah diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar (kode etik)," ujar Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Ahmad Dofiri mengatakan, ada tujuh kode etik yang telah dilanggar oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Meski sudah dinyatakan melanggar kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat, alias dipecat, Ferdy Sambo tetap berupaya untuk melakukan banding atas putusan sidang etik tersebut.
"Kami mengakui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo saat membacakan tenggapan atas putusan sidang etik Polri atas dirinya.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota