SuaraJawaTengah.id - Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus judi onlone melalui internet.
Dalam ungkap kasus itu, dua pelaku judi online berinisial MST warga Sanggrahan, Kranggan dan AKW warga Tegowanuh, Kaloran, Kabupaten Temanggung juga dibekuk.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi melalui Wakapolres Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi, mengatakan tersangka melakukan judi online di www.neromulia.net yang merupakan pemasangan nomor tebakan angka yang berinduk di Hong Kong.
Ghifar menyampaikan permainan judi lewat internet dengan cara mendaftar, kemudian mempunyai akun.
Setelah itu, mentransfer sejumlah uang untuk deposit saldo, lalu deposit saldo dalam akun tersebut untuk pertaruhan permainan judi dalam web atau link judi tersebut.
Dalam permainan judi online tersebut, kata dia, sistem taruhannya memasang empat nomor per Rp1.000,00 mendapat Rp3,5 juta, memasang tiga nomor per Rp1.000,00 mendapat Rp350 ribu, dan memasang dua nomor per Rp1.000 mendapat Rp70 ribu.
"Perjudian tersebut dibuka tiap hari dari pagi hari dan tutup pemasangan pukul 22.30 WIB dan keluar nomor tersebut pada pukul 23.00 WIB tiap harinya," kata Ghifar dilansir dari ANTARA, Jumat (26/8/2022).
Sebelumnya, kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti, pihaknya menerima laporan bahwa telah terjadi perjudian di wilayah hukum polres setempat, kemudian melakukan penyelidikan terkait dengan laporan tersebut.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan seseorang yang berinisial MST yang saat itu sedang berada di depan toko swalayan Kranggan dan sedang melakukan perjudian online melalui telepon seluler miliknya.
Baca Juga: Hanya 5 Hari, Polda Metro Jaya Tangkap Ratusan Tersangka dari Berbagai Kasus
Bambang Subekti menjelaskan bahwa tersangka berada di depan toko swalayan tersebut karena sebelumnya melakukan pembayaran aplikasi dana di toko itu lewat petugas kasir. Setelah itu, dijadikan deposit saldo di akun judi online miliknya.
Setelah pemeriksaan dan interogasi, lanjut dia, MST mengakui sebagai pemilik akun judi online, dan juga menerima titipan pemasangan perjudian togel online dari orang lain.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil melakukan penangkapan AKW sebagai penitip judi online tersebut di warung makan Pujasera Temanggung.
Atas kejadian tersebut, kata dia, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP subsider Pasal 303 bis KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
MST mengaku telah melakukan judi online sejak 6 bulan lalu. Dari perjudian online, tersangka mendapat omzet Rp300 ribu per hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
BRI BO Slawi Gelar Cek Kesehatan dan Donor Darah Gratis, Wujud Peduli Masyarakat
-
7 Tempat Wisata Rembang Viral dan Hits Ini Siap Jadi Favorit Libur Akhir Tahun 2025
-
Kampung Natal Saloka 2025: Perayaan Nataru Penuh Kearifan Lokal dan Rekor Dunia!
-
PT Semen Gresik Kucurkan Rp1,05 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan Enam Desa
-
BRI Konsisten Salurkan Bantuan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Korban Bencana di Sumatera