SuaraJawaTengah.id - Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus judi onlone melalui internet.
Dalam ungkap kasus itu, dua pelaku judi online berinisial MST warga Sanggrahan, Kranggan dan AKW warga Tegowanuh, Kaloran, Kabupaten Temanggung juga dibekuk.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi melalui Wakapolres Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi, mengatakan tersangka melakukan judi online di www.neromulia.net yang merupakan pemasangan nomor tebakan angka yang berinduk di Hong Kong.
Ghifar menyampaikan permainan judi lewat internet dengan cara mendaftar, kemudian mempunyai akun.
Setelah itu, mentransfer sejumlah uang untuk deposit saldo, lalu deposit saldo dalam akun tersebut untuk pertaruhan permainan judi dalam web atau link judi tersebut.
Dalam permainan judi online tersebut, kata dia, sistem taruhannya memasang empat nomor per Rp1.000,00 mendapat Rp3,5 juta, memasang tiga nomor per Rp1.000,00 mendapat Rp350 ribu, dan memasang dua nomor per Rp1.000 mendapat Rp70 ribu.
"Perjudian tersebut dibuka tiap hari dari pagi hari dan tutup pemasangan pukul 22.30 WIB dan keluar nomor tersebut pada pukul 23.00 WIB tiap harinya," kata Ghifar dilansir dari ANTARA, Jumat (26/8/2022).
Sebelumnya, kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti, pihaknya menerima laporan bahwa telah terjadi perjudian di wilayah hukum polres setempat, kemudian melakukan penyelidikan terkait dengan laporan tersebut.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan seseorang yang berinisial MST yang saat itu sedang berada di depan toko swalayan Kranggan dan sedang melakukan perjudian online melalui telepon seluler miliknya.
Baca Juga: Hanya 5 Hari, Polda Metro Jaya Tangkap Ratusan Tersangka dari Berbagai Kasus
Bambang Subekti menjelaskan bahwa tersangka berada di depan toko swalayan tersebut karena sebelumnya melakukan pembayaran aplikasi dana di toko itu lewat petugas kasir. Setelah itu, dijadikan deposit saldo di akun judi online miliknya.
Setelah pemeriksaan dan interogasi, lanjut dia, MST mengakui sebagai pemilik akun judi online, dan juga menerima titipan pemasangan perjudian togel online dari orang lain.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil melakukan penangkapan AKW sebagai penitip judi online tersebut di warung makan Pujasera Temanggung.
Atas kejadian tersebut, kata dia, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP subsider Pasal 303 bis KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
MST mengaku telah melakukan judi online sejak 6 bulan lalu. Dari perjudian online, tersangka mendapat omzet Rp300 ribu per hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota