SuaraJawaTengah.id - Mantan perwira Tentara Republik Indonesia (TNI) Ruslan buton memberikan komentar mengejutkan atas kasus pembunuhan Birgadir J oleh mantan atasannya Ferdy Sambo.
Melihat proses hukum yang sedang berjalan pada kasus itu, ia menyebut Ferdy Sambo merupakan seorang yang pengecut.
"Saya menganggap dia adalah seorang pengecut," kata Ruslan dalam video tiktok yang diunggah oleh akun @jotexk_goxiel_021 dikutip pada Rabu,(31/8/2022).
Menurutnya seseorang yang berpangkat jendrel merupakan seseorang yang memiliki kualitas, bersikap ksatria bertanggung jawab atas kesalahan yang ia perbuat.
Lanjut, Ruslan memberikan perbandingan sikap yang diambil tatkala menjadi tersangka pembunuhan seorang warga sipil saat melakukan interogasi.
Rusalan mengatakan meskipun dirinya tidak bermaksud membunuh korban, namun di depan hakim ia mengakui bahwa kasus itu merupakan tanggung jawabnya.
Ia bahkan berjabat tangan baik dan secara tulus meminta maaf kepada keluarga korban.
"Ini bukan hal yang saya sengaja tapi udah terjadi dan saya bertanggunh jawab," ungkapnya.
Sontak saja, video itu pun mendapqt beragam tanggapan dari warganet.
Baca Juga: Warganet Soroti Ferdy Sambo yang Masih Dilayani Saat Rekonstruksi
"Maju terus Pak menyuarakan kebenaran," ujar akun @*****27.
"Aku salut sama Ruslan buton," ucap akun @*****35.
"Hormat ke Bang Ruslan Gultom," kata akun @******ti.
"Ini namanya laki-laki macho dan memang laki-laki bertagung jawab dengan apa yang dia perbuat dan berbicara jujur, minta maaf sama keluarga korban," tutur akun @*****51.
Diketahui Karier Ruslan Buton di TNI berakhir setelah terlibat dalam kasus pembunuhan seorang warga yang bernama La Gode pada 27 Oktober 2017. Diketahui La Gode merupakan petani cengkeh yang mencuri singkong parut sebanyak 5 kilogram atau harganya sekitar Rp 20 ribu. Setelah itu, La Gode ditahan di pos Satgas dan Ruslan beserta rekan-rekannya menjalankan penganiayaan kepadanya hingga dinyatakan meninggal dunia.
Ia ditangkap di Jalan Poros, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Ruslan dipecat dari anggota TNI AD pada 6 Juni 2018 dan mendapatkan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dari Pengadilan Militer Ambon.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang
-
Mengenal Varian Cicada, Ahli Sebut Anak-Anak Lebih Rentan Tertular Dibanding Dewasa
-
Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain