SuaraJawaTengah.id - Mantan perwira Tentara Republik Indonesia (TNI) Ruslan buton memberikan komentar mengejutkan atas kasus pembunuhan Birgadir J oleh mantan atasannya Ferdy Sambo.
Melihat proses hukum yang sedang berjalan pada kasus itu, ia menyebut Ferdy Sambo merupakan seorang yang pengecut.
"Saya menganggap dia adalah seorang pengecut," kata Ruslan dalam video tiktok yang diunggah oleh akun @jotexk_goxiel_021 dikutip pada Rabu,(31/8/2022).
Menurutnya seseorang yang berpangkat jendrel merupakan seseorang yang memiliki kualitas, bersikap ksatria bertanggung jawab atas kesalahan yang ia perbuat.
Lanjut, Ruslan memberikan perbandingan sikap yang diambil tatkala menjadi tersangka pembunuhan seorang warga sipil saat melakukan interogasi.
Rusalan mengatakan meskipun dirinya tidak bermaksud membunuh korban, namun di depan hakim ia mengakui bahwa kasus itu merupakan tanggung jawabnya.
Ia bahkan berjabat tangan baik dan secara tulus meminta maaf kepada keluarga korban.
"Ini bukan hal yang saya sengaja tapi udah terjadi dan saya bertanggunh jawab," ungkapnya.
Sontak saja, video itu pun mendapqt beragam tanggapan dari warganet.
Baca Juga: Warganet Soroti Ferdy Sambo yang Masih Dilayani Saat Rekonstruksi
"Maju terus Pak menyuarakan kebenaran," ujar akun @*****27.
"Aku salut sama Ruslan buton," ucap akun @*****35.
"Hormat ke Bang Ruslan Gultom," kata akun @******ti.
"Ini namanya laki-laki macho dan memang laki-laki bertagung jawab dengan apa yang dia perbuat dan berbicara jujur, minta maaf sama keluarga korban," tutur akun @*****51.
Diketahui Karier Ruslan Buton di TNI berakhir setelah terlibat dalam kasus pembunuhan seorang warga yang bernama La Gode pada 27 Oktober 2017. Diketahui La Gode merupakan petani cengkeh yang mencuri singkong parut sebanyak 5 kilogram atau harganya sekitar Rp 20 ribu. Setelah itu, La Gode ditahan di pos Satgas dan Ruslan beserta rekan-rekannya menjalankan penganiayaan kepadanya hingga dinyatakan meninggal dunia.
Ia ditangkap di Jalan Poros, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Ruslan dipecat dari anggota TNI AD pada 6 Juni 2018 dan mendapatkan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dari Pengadilan Militer Ambon.
Berita Terkait
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Cari Kerja Tanpa Orang Dalam? Pemprov Jateng Buka 3.000 Lowongan di Job Fair MTQ Nasional
-
Borobudur dan Prambanan Resmi Jadi Pusat Ibadah Dunia, Pemprov Jateng Siapkan Strategi Baru Ini
-
Resmi! UEA Tanam Modal di Jepara, Gubernur Ahmad Luthfi Gercep Kawal Proyek Mini Refinery Rp5 T
-
Ahmad Luthfi Minta Pembenahan PRPP Jadi Prioritas, Libatkan Bupati dan Wali Kota
-
Hadirkan Web Series Penghuni Rumah Warisan Dibintangi Oki Rengga, SMARTFREN Kenalkan Unlimited 5G