SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 80 warga diduga dicatut sebagai anggota partai politik (parpol).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah pun meminta puluhan warga itu untuk memberikan aduan resmi jika merasa dirugikan.
"Mereka mengetahui telah dicatut sebagai anggota partai politik setelah mengecek dalam aplikasi milik KPU, nama mereka masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) karena merasa tidak pernah menjadi anggota suatu parpol, mereka kemudian mengadu ke kami," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Anterlembaga Bawaslu Jateng Roffiudin dilansir dari ANTARA, Rabu (31/8/2022).
Setelah menerima pengaduan tersebut, Bawaslu Jateng menginstruksikan ke seluruh jajarannya di 35 kabupaten/kota untuk mengecek keanggotaan partai politik.
Ia mengungkapkan dari pengecekan itu ditemukan ada 13 staf dan pegawai Bawaslu di Jateng yang nama, serta nomor induk kependudukan tercantum di Sipol.
"Sejak dibuka awal Agustus lalu, hingga kini sudah ada 80 warga yang mengadu, mereka tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jateng," ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, Bawaslu Jateng dan Bawaslu kabupaten/kota sudah memproses sesuai ketentuan.
"Setelah memastikan kebenaran atas aduan, Bawaslu Jateng menyampaikan saran perbaikan ke KPU di kabupaten/kota," katanya.
Bawaslu Jateng berharap proses verifikasi administrasi partai politik yang saat ini masih berlangsung bisa berjalan sesuai ketentuan dan anggota parpol yang tidak memenuhi syarat harus dicoret.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kecurangan Pemilu Kini Pelakunya Adalah Parpol, Kalau Dulu Pemerintah
Begitu pula sebaliknya, anggota parpol yang benar-benar memenuhi syarat tidak boleh dicoret, katanya.
"Masyarakat bisa mengecek keanggotaan parpol melalui website yang dibuat KPU infopemilu.kpu.go.id. Jika merasa bukan atau tidak pernah menjadi anggota partai politik, tapi tercantum sebagai anggota partai politik maka bisa melapor atau mengadu ke Bawaslu Jateng maupun Bawaslu kabupaten/kota," ujarnya.
Roffiudin menegaskan jajaran Bawaslu di seluruh Jateng akan terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan proses verifikasi calon peserta pemilu sesuai aturan yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan