SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 80 warga diduga dicatut sebagai anggota partai politik (parpol).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah pun meminta puluhan warga itu untuk memberikan aduan resmi jika merasa dirugikan.
"Mereka mengetahui telah dicatut sebagai anggota partai politik setelah mengecek dalam aplikasi milik KPU, nama mereka masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) karena merasa tidak pernah menjadi anggota suatu parpol, mereka kemudian mengadu ke kami," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Anterlembaga Bawaslu Jateng Roffiudin dilansir dari ANTARA, Rabu (31/8/2022).
Setelah menerima pengaduan tersebut, Bawaslu Jateng menginstruksikan ke seluruh jajarannya di 35 kabupaten/kota untuk mengecek keanggotaan partai politik.
Ia mengungkapkan dari pengecekan itu ditemukan ada 13 staf dan pegawai Bawaslu di Jateng yang nama, serta nomor induk kependudukan tercantum di Sipol.
"Sejak dibuka awal Agustus lalu, hingga kini sudah ada 80 warga yang mengadu, mereka tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jateng," ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, Bawaslu Jateng dan Bawaslu kabupaten/kota sudah memproses sesuai ketentuan.
"Setelah memastikan kebenaran atas aduan, Bawaslu Jateng menyampaikan saran perbaikan ke KPU di kabupaten/kota," katanya.
Bawaslu Jateng berharap proses verifikasi administrasi partai politik yang saat ini masih berlangsung bisa berjalan sesuai ketentuan dan anggota parpol yang tidak memenuhi syarat harus dicoret.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kecurangan Pemilu Kini Pelakunya Adalah Parpol, Kalau Dulu Pemerintah
Begitu pula sebaliknya, anggota parpol yang benar-benar memenuhi syarat tidak boleh dicoret, katanya.
"Masyarakat bisa mengecek keanggotaan parpol melalui website yang dibuat KPU infopemilu.kpu.go.id. Jika merasa bukan atau tidak pernah menjadi anggota partai politik, tapi tercantum sebagai anggota partai politik maka bisa melapor atau mengadu ke Bawaslu Jateng maupun Bawaslu kabupaten/kota," ujarnya.
Roffiudin menegaskan jajaran Bawaslu di seluruh Jateng akan terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan proses verifikasi calon peserta pemilu sesuai aturan yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Warga Sumbang Tolak Tambang Kaki Gunung Slamet: Lingkungan Rusak, Masa Depan Terancam!
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah