Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 31 Agustus 2022 | 20:16 WIB
Petugas Posko Pengaduan di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. [ANTARA/HO-Bawaslu Jateng]

"Masyarakat bisa mengecek keanggotaan parpol melalui website yang dibuat KPU infopemilu.kpu.go.id. Jika merasa bukan atau tidak pernah menjadi anggota partai politik, tapi tercantum sebagai anggota partai politik maka bisa melapor atau mengadu ke Bawaslu Jateng maupun Bawaslu kabupaten/kota," ujarnya.

Roffiudin menegaskan jajaran Bawaslu di seluruh Jateng akan terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan proses verifikasi calon peserta pemilu sesuai aturan yang ada.

Load More