Minyak Dunia Turun, Harga BBM di Indonesia Naik
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah terpaksa menaikkan harga BBM di pasar domestik karena belanja subsidi tetap meningkat di APBN Tahun 2022 meskipun harga minyak dunia menurun dalam beberapa waktu terakhir.
Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu, mengatakan pemerintah melakukan perhitungan dengan berbagai skenario perubahan harga minyak mentah Indonesia ("Indonesian Crude Price"/ICP) dan dampaknya terhadap besaran subsidi di APBN tahun berjalan.
Dengan asumsi ICP berada di bawah harga 90 dolar AS per barel ataupun mengambil asumsi rata-rata dalam satu tahun di rentang 97-99 dolar AS per barel, maka belanja subsidi energi tetap akan naik dari anggaran yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp502,4 triliun.
"Dengan perhitungan ini, maka angka kenaikan subsidi yang waktu itu sudah disampaikan di media dari Rp502 triliun tetap akan naik, tidak menjadi Rp698 triliun, namun Rp653 triliun, kami terus melakukan penghitungan," ujar Sri Mulyani dikutip dari ANTARA.
Sri Mulyani memberikan gambaran jika harga ICP berada di 85 dolar AS per barel, maka subsidi akan tetap bertambah dari Rp502 triliun menjadi Rp640 triliun.
"Ini adalah kenaikan Rp137 triliun atau Rp151 triliun tergantung dari harga ICP," ujarnya.
Pemerintah, kata Sri Mulyani, akan terus mencermati harga minyak dunia karena kondisi geopolitik dan proyeksi ekonomi dunia yang masih sangat dinamis.
Presiden Jokowi menyatakan pemerintah akan mengalihkan subsidi BBM untuk bantuan sosial yang lebih tepat sasaran. Karena itu, dengan adanya pengalihan subsidi BBM, maka akan terjadi penyesuaian harga BBM.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Sopir Sebut Ongkos Travel di Riau Bakal Ikutan Naik
BLT Siap Dikucurkan
Risma mengatakan berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, maka data penerima manfaat seharusnya diperbaiki setiap bulan.
"Sebenarnya di UU setiap tahun dua kali (perbaikan) tapi karena kondisi perubahan di daerah tersebut cukup pesat, maka kemudian kita melakukan perubahan setiap bulan. Setiap bulan kita membuat SK (surat keputusan) baru dan itu masukan dari daerah dan 'Usul Sanggah' tadi, jadi masyarakat bisa mengusulkan sendiri tapi memang harus kita verifikasi," jelas Risma dikutip dari ANTARA.
Apalagi berdasarkan UU No.13 Tahun 2011, kewenangan perbaikan data berada di pemerintah daerah.
"Daerah memang harus 'update' apakah ada yang meninggal, kami juga 'cross check' dengan data kependudukan dan sebagainya jadi kalau dengan data kependudukan 'clear', kita juga mendapat penilaian dari KPK cukup bagus," ungkap Risma.
Mengorbankan Reputasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Perbanas: Fundamental Perbankan Tetap Solid, Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
BRI Consumer Expo 2026 Permudah Akses Pembiayaan Hunian dan Kendaraan
-
Duh! 5 Tahun Ubah Sawah Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Wanti-wanti Konflik LSD dengan RTRW Daerah
-
Antisipasi Server Tumbang, Pemprov Jateng Gandeng Alibaba untuk SPMB 2026