SuaraJawaTengah.id - Modus penipuan dengan mengatasnamakan pihak perbankan masih beredar di masyarakat. Salah satunya melalui beredarnya pesan singkat dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan mengatasnamakan BRI.
Pesan tersebut berisi informasi perubahan tarif transaksi menjadi Rp150.000 per bulan dan link pengisian data pribadi.
Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto memastikan, informasi tersebut tidak benar dan berasal dari sumber tidak resmi. BRI mengimbau nasabah untuk terus waspada dan tidak memberikan data pribadi dan informasi lainnya melalui link dari sumber tidak resmi tersebut.
Langkah itu dapat mencegah terjadinya pencurian data pribadi dan penyalahgunaan data perbankan nasabah.
“BRI mengimbau seluruh nasabah untuk selalu waspada terhadap berbagai modus tindak kejahatan social engineering. Nasabah juga diimbau untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan data transaksi perbankan kepada pihak mana pun, termasuk yang mengatasnamakan BRI,” ujar Aestika.
Ia juga menegaskan untuk tidak melakukan klik terhadap link yang dikirimkan oleh pelaku tindak kejahatan tersebut. Nasabah juga diimbau tidak memberikan data pribadi dan data perbankan secara lisan, apabila pelaku social engineering melancarkan aksinya melalui saluran telfon.
Seperti diketahui, social engineering merupakan tindak kejahatan yang memanipulasi psikologis korban untuk membocorkan data pribadi dan data transaksi perbankan korban. Media yang digunakan pelaku untuk mendekati korban pun beragam, mulai dari telepon, SMS, e-mail, media sosial, dan lainnya.
Adapun data perbankan yang perlu dijaga oleh nasabah meliputi nomor rekening, nomor kartu, PIN, username dan password digital banking, OTP, dan sebagainya.
“Apabila mendapat notifikasi melalui sms/email atas transaksi yang tidak dilakukan, nasabah agar segera menghubungi Contact BRI 14017/1500017 untuk melakukan disable/pemblokiran kartu ATM,” tambahnya.
Baca Juga: Diburu Investor, BRI Catat Pemesanan SR017 Mencapai Rp1,01 Triliun
Lebih lanjut Aestika mengungkapka, BRI senantiasa menginformasikan seluruh layanan melalui saluran komunikasi resmi (verified/ centang biru) yang dapat diakses nasabah melalui Web: www.bri.co.id, Instagram: @bankbri_id, Twitter: bankbri_id, kontak bri, promo_bri, Facebook: Bank BRI, Youtube: Bank BRI, Tiktok: Bank BRI, dan call center BRI 14017/1500017.
BRI juga terus mendukung, berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan dan penangkapan pelaku kejahatan social engineering.
Berita Terkait
-
Beredar Link Palsu Kenaikan Tarif Transaksi, Nasabah Bank Diimbau Waspada dan Terapkan Langkah Ini
-
Direktur Bisnis Konsumer BRI: Calon Investor Kini Makin Mudah Menjangkau SBN
-
BRI: SR017 Dapat Dimiliki dengan Nominal Mulai dari Rp1 Juta
-
Berinvestasi SR017, Calon Investor Diberi Penawaran Berupa Keamanan Fluktuasi Pasar
-
Keren, Beli SBN di BRI Sekarang Bisa Lewat BRImo
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan