SuaraJawaTengah.id - Jajaran Satresnarkoba Polresta Banyumas menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Dari ungkap kasus itu, dua pelaku yang berasal Cirebon, Jawa Barat berhasil dibekuk, Minggu (11/9/2022).
"Petugas Satresnarkoba menangkap dua orang yang hendak melakukan transaksi narkoba," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu didampingi Kasatresnarkoba Kompol Guntar Arif Setiyoko dilansir dari ANTARA, Senin (12/9/2022).
Ia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Purwokerto.
Atas dasar informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mendapati dua orang yang diduga akan bertransaksi narkotika di depan salah satu apotek di Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas.
"Dua orang tersebut berinisial AF (33), warga Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, dan R (40), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon," kata Kasatresnarkoba AKP Guntar Arif Setiyoko menambahkan.
Dari hasil penggeledahan dua orang itu, kata dia, petugas menemukan barang bukti di antaranya dua plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu masing-masing dengan berat 1,09 gram senilai Rp1,3 juta dan 0,48 gram senilai Rp700 ribu.
Terkait dengan temuan tersebut, petugas langsung mengamankan dua orang itu ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Selain 2 plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari kedua pelaku," jelas AKP Guntar.
Baca Juga: Oknum Polisi di Bima Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Gugat Praperadilan Kapolda NTB
Dalam hal ini, kata dia, barang bukti lain yang disita petugas berupa 1 kemeja hitam kombinasi putih, 1 tas selempang warna hitam, 1 unit telepon seluler LG B220 warna hitam, 1 unit telepon seluler Oppo A37, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih, dan 1 kartu anjung tunai mandiri (ATM) salah satu bank swasta.
Menurut dia, pihaknya masih melakukan pendalaman tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan kedua pelaku.
"Atas perbuatan tersebut, saat ini kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasatresnarkoba.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Fundamental Solid Dorong Kapitalisasi Pasar BRI Terus Tumbuh Dua Dekade
-
7 Hatchback Bekas di Bawah Rp100 Juta yang Masih Layak Jadi Mobil Harian
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota