Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 13 September 2022 | 17:42 WIB
Sepasang kekasih yang tertangkap saat berbuat asusila di dalam mobil dihadirkan saat pers rilis di Polrestabes Semarang, Selasa. [ANTARA/ I.C.Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Polrestabes Semarang mengamankan sepasang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang tertangkap basah berbuat asusila di dalam sebuah mobil di kawasan Marina, Kota Semarang.

"Keduanya ini merupakan rekan kerja," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar dikutip dari ANTARA di Semarang, Selasa (13/9/2022).

Kedua pasangan kekasih yang belum terikat perkawinan tersebut masing-masing GC (32) dan AR (26).

Keduanya mengaku melakukan perbuatan asusila tersebut dengan alasan suka sama suka.

Baca Juga: Hendi Kutuk Keras Dugaan Kasus Pembunuhan ASN Pemkot Semarang

Bahkan, menurut Irwan, keduanya merekam setiap aksinya dengan menggunakan telepon seluler.

Dari pengakuan tersangka, aksinya merekam perbuatan mesum itu dilakukan sebagai bentuk mencari sensasi.

Kedua pelaku mengaku sudah sekitar dua bulan menjalin hubungan asmara meski tersangka AR sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila.

Baca Juga: Cara Daftar Akun Pendataan Non ASN 2022, Klik Link Pendataan-nonasn.bkn.go.id

Load More