SuaraJawaTengah.id - Pemkot Magelang menyerahkan bangunan kantor yang saat ini digunakan kepada Markas Besar TNI. Akhir sengketa kepemilikan tanah eks Markas Komando (Mako) AKABRI.
Mabes TNI, Kementerian Keuangan RI, dan Pemkot Magelang, menyepakati pengembalian tanah eks Mako AKABRI kepada Mabes TNI.
Sebagai gantinya, Pemerintah Kota Magelang menerima hibah tanah dan bangunan Gedung Wiworo Wiji Pinilih, serta kantor Balai Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan (BPLK) Kemenkeu.
“Pihak pertama menerima pengembalian pemanfaatan aset kantor yang sekarang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Magelang. Diserahkan kepada Panglima TNI,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Joko Budiyono, Rabu (14/9/2022).
Kantor Pemkot Magelang akan dipindah ke Kantor BPLK milik Kemenkeu di Jalan Yos Sudarso, Kota Magelang. Pemkot menyiapkan dana cadangan Rp60 miliar untuk membangun kantor baru di lokasi tersebut.
Kementerian Keuangan meminta waktu 2,5 tahun untuk membangun kantor baru BPLK, sebelum diserahkan kepada Pemkot Magelang.
Pemeritah Kota Magelang juga meminta waktu 3 tahun untuk membangun kantor, setelah lahan dan bangunan diserahkan. “Untuk membangun 2 tahun, proses pindah 1 tahun,” jelasnya.
Menurut Joko, kantor DPRD Kota Magelang tetap menempati lokasi sekarang. Pemkot Magelang mendapat hibah Gedung Wiworo Wiji Pinilih karena akses masuk menuju kantor DPRD melewati belakang gedung ini.
Terkait luas kantor baru Pemkot Magelang seluas 1,4 hektare yang tidak selebar tanah sekarang, Joko memperkirakan kantor baru akan dibangun bertingkat. “Setelah 5 tahun, boyongan semua OPD pindah ke kantor baru,” paparnya.
Baca Juga: Ikut Vaksinasi, Peserta Beruntung Ini Dapat Hadiah Sepeda Motor dari Polres Tanjungbalai
Joko menjelaskan, kesepakatan ini berlaku sejak penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), 13 September 2022.
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Asisten Logistik Panglima TNI, Haryono, Sekjen Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, dan Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz.
Penandatanganan disaksikan langsung oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, serta Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.
Wali Kota Magelang, Muchamad Nur Aziz mengatakan, kesepakatan ini menjadi penting sebagai kejelasan status hukum kepemilikan aset tanah dan bangunan eks Mako AKABRI di Jalan Sarwo Edhie Wibowo.
“Ini penting karena jadi jelas status hukumnya. Persoalan yang sudah lama, hari ini bisa diselesaikan bersama-sama,” kata Muchamad Nur Aziz.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Para Perantau Bangun Kampung Halaman
-
Geser Oleh-Oleh Jadul? Lapis Kukus Kekinian Ini Jadi Primadona Baru dari Semarang
-
10 Nasi Padang Paling Mantap di Semarang untuk Kulineran Akhir Pekan
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako bagi Masyarakat dalam Program BRI Menanam Grow & Green
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan