SuaraJawaTengah.id - Pemkot Magelang menyerahkan bangunan kantor yang saat ini digunakan kepada Markas Besar TNI. Akhir sengketa kepemilikan tanah eks Markas Komando (Mako) AKABRI.
Mabes TNI, Kementerian Keuangan RI, dan Pemkot Magelang, menyepakati pengembalian tanah eks Mako AKABRI kepada Mabes TNI.
Sebagai gantinya, Pemerintah Kota Magelang menerima hibah tanah dan bangunan Gedung Wiworo Wiji Pinilih, serta kantor Balai Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan (BPLK) Kemenkeu.
“Pihak pertama menerima pengembalian pemanfaatan aset kantor yang sekarang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Magelang. Diserahkan kepada Panglima TNI,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Joko Budiyono, Rabu (14/9/2022).
Kantor Pemkot Magelang akan dipindah ke Kantor BPLK milik Kemenkeu di Jalan Yos Sudarso, Kota Magelang. Pemkot menyiapkan dana cadangan Rp60 miliar untuk membangun kantor baru di lokasi tersebut.
Kementerian Keuangan meminta waktu 2,5 tahun untuk membangun kantor baru BPLK, sebelum diserahkan kepada Pemkot Magelang.
Pemeritah Kota Magelang juga meminta waktu 3 tahun untuk membangun kantor, setelah lahan dan bangunan diserahkan. “Untuk membangun 2 tahun, proses pindah 1 tahun,” jelasnya.
Menurut Joko, kantor DPRD Kota Magelang tetap menempati lokasi sekarang. Pemkot Magelang mendapat hibah Gedung Wiworo Wiji Pinilih karena akses masuk menuju kantor DPRD melewati belakang gedung ini.
Terkait luas kantor baru Pemkot Magelang seluas 1,4 hektare yang tidak selebar tanah sekarang, Joko memperkirakan kantor baru akan dibangun bertingkat. “Setelah 5 tahun, boyongan semua OPD pindah ke kantor baru,” paparnya.
Baca Juga: Ikut Vaksinasi, Peserta Beruntung Ini Dapat Hadiah Sepeda Motor dari Polres Tanjungbalai
Joko menjelaskan, kesepakatan ini berlaku sejak penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), 13 September 2022.
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Asisten Logistik Panglima TNI, Haryono, Sekjen Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, dan Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz.
Penandatanganan disaksikan langsung oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, serta Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.
Wali Kota Magelang, Muchamad Nur Aziz mengatakan, kesepakatan ini menjadi penting sebagai kejelasan status hukum kepemilikan aset tanah dan bangunan eks Mako AKABRI di Jalan Sarwo Edhie Wibowo.
“Ini penting karena jadi jelas status hukumnya. Persoalan yang sudah lama, hari ini bisa diselesaikan bersama-sama,” kata Muchamad Nur Aziz.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
Terkini
-
Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet Ditemukan Tewas, akan Dimakamkan Disebelah Pusara Nenek
-
Menguak Warisan Kekayaan Mohammad Reza Pahlavi: Dari Minyak hingga Kerajaan Bisnis Global
-
10 Fakta Gunung Slamet yang Mengerikan, Penyebab Pendaki Syafiq Ridhan Ali Razan Hilang Misterius
-
Fakta-fakta Mengejutkan Reza Pahlavi, Sosok yang Ingin Gulingkan Rezim Iran
-
10 Mobil LCGC Terbaik dengan Harga 100 Jutaan yang Wajib Anda Miliki!