SuaraJawaTengah.id - Pemkot Magelang menyerahkan bangunan kantor yang saat ini digunakan kepada Markas Besar TNI. Akhir sengketa kepemilikan tanah eks Markas Komando (Mako) AKABRI.
Mabes TNI, Kementerian Keuangan RI, dan Pemkot Magelang, menyepakati pengembalian tanah eks Mako AKABRI kepada Mabes TNI.
Sebagai gantinya, Pemerintah Kota Magelang menerima hibah tanah dan bangunan Gedung Wiworo Wiji Pinilih, serta kantor Balai Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan (BPLK) Kemenkeu.
“Pihak pertama menerima pengembalian pemanfaatan aset kantor yang sekarang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Magelang. Diserahkan kepada Panglima TNI,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Joko Budiyono, Rabu (14/9/2022).
Kantor Pemkot Magelang akan dipindah ke Kantor BPLK milik Kemenkeu di Jalan Yos Sudarso, Kota Magelang. Pemkot menyiapkan dana cadangan Rp60 miliar untuk membangun kantor baru di lokasi tersebut.
Kementerian Keuangan meminta waktu 2,5 tahun untuk membangun kantor baru BPLK, sebelum diserahkan kepada Pemkot Magelang.
Pemeritah Kota Magelang juga meminta waktu 3 tahun untuk membangun kantor, setelah lahan dan bangunan diserahkan. “Untuk membangun 2 tahun, proses pindah 1 tahun,” jelasnya.
Menurut Joko, kantor DPRD Kota Magelang tetap menempati lokasi sekarang. Pemkot Magelang mendapat hibah Gedung Wiworo Wiji Pinilih karena akses masuk menuju kantor DPRD melewati belakang gedung ini.
Terkait luas kantor baru Pemkot Magelang seluas 1,4 hektare yang tidak selebar tanah sekarang, Joko memperkirakan kantor baru akan dibangun bertingkat. “Setelah 5 tahun, boyongan semua OPD pindah ke kantor baru,” paparnya.
Baca Juga: Ikut Vaksinasi, Peserta Beruntung Ini Dapat Hadiah Sepeda Motor dari Polres Tanjungbalai
Joko menjelaskan, kesepakatan ini berlaku sejak penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), 13 September 2022.
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Asisten Logistik Panglima TNI, Haryono, Sekjen Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, dan Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz.
Penandatanganan disaksikan langsung oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, serta Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.
Wali Kota Magelang, Muchamad Nur Aziz mengatakan, kesepakatan ini menjadi penting sebagai kejelasan status hukum kepemilikan aset tanah dan bangunan eks Mako AKABRI di Jalan Sarwo Edhie Wibowo.
“Ini penting karena jadi jelas status hukumnya. Persoalan yang sudah lama, hari ini bisa diselesaikan bersama-sama,” kata Muchamad Nur Aziz.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
-
5 Fakta Mengejutkan Dibalik Video Viral Pengejaran Begal Payudara di Pati
-
BRI Semarang Tebar Berkah Ramadan, Berbagi Makanan Berbuka untuk Pengendara