SuaraJawaTengah.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawasklu) Provinsi Jawa Tengah mulai melakukan perekrutan anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kecamatan yang akan melakukan pengawasan dalam tahapan Pemilihan Umum 2024.
"Nantinya, seleksi anggota panwaslu kecamatan dilakukan Bawaslu kabupaten/kota di Jateng," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Provinsi Jateng Sri Sumanta dilansir dari ANTARA, Rabu (14/9/2022).
Ia menjelaskan bahwa pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan dibuka pada 15-21 September 2022, sedangkan pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran pada 21-27 September 2022, serta penelitian kelengkapan berkas pendaftaran 28-30 September 2022.
Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi anggota panwaslu kecamatan bisa mendatangi Kantor Bawaslu di kabupaten/kota dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
Adapun persyaratan calon anggota panwaslu kecamatan, antara lain, warga negara Indonesia, berusia paling rendah 25 tahun saat pendaftaran, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih, bersedia bekerja penuh waktu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Selanjutnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Kemudian, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
Ia menyebut pada penyelenggaraan Pemilu 2024 setiap kecamatan di Jateng akan diisi tiga orang panwaslu yang terpilih dan dinyatakan memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Banyak Kasus Pencatutan Nama, Bawaslu Imbau Warga Kudus Cek di Sipol
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota