SuaraJawaTengah.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawasklu) Provinsi Jawa Tengah mulai melakukan perekrutan anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kecamatan yang akan melakukan pengawasan dalam tahapan Pemilihan Umum 2024.
"Nantinya, seleksi anggota panwaslu kecamatan dilakukan Bawaslu kabupaten/kota di Jateng," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Provinsi Jateng Sri Sumanta dilansir dari ANTARA, Rabu (14/9/2022).
Ia menjelaskan bahwa pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan dibuka pada 15-21 September 2022, sedangkan pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran pada 21-27 September 2022, serta penelitian kelengkapan berkas pendaftaran 28-30 September 2022.
Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi anggota panwaslu kecamatan bisa mendatangi Kantor Bawaslu di kabupaten/kota dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
Adapun persyaratan calon anggota panwaslu kecamatan, antara lain, warga negara Indonesia, berusia paling rendah 25 tahun saat pendaftaran, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih, bersedia bekerja penuh waktu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Selanjutnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Kemudian, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
Ia menyebut pada penyelenggaraan Pemilu 2024 setiap kecamatan di Jateng akan diisi tiga orang panwaslu yang terpilih dan dinyatakan memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Banyak Kasus Pencatutan Nama, Bawaslu Imbau Warga Kudus Cek di Sipol
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025