SuaraJawaTengah.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawasklu) Provinsi Jawa Tengah mulai melakukan perekrutan anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kecamatan yang akan melakukan pengawasan dalam tahapan Pemilihan Umum 2024.
"Nantinya, seleksi anggota panwaslu kecamatan dilakukan Bawaslu kabupaten/kota di Jateng," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Provinsi Jateng Sri Sumanta dilansir dari ANTARA, Rabu (14/9/2022).
Ia menjelaskan bahwa pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan dibuka pada 15-21 September 2022, sedangkan pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran pada 21-27 September 2022, serta penelitian kelengkapan berkas pendaftaran 28-30 September 2022.
Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi anggota panwaslu kecamatan bisa mendatangi Kantor Bawaslu di kabupaten/kota dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
Baca Juga: Banyak Kasus Pencatutan Nama, Bawaslu Imbau Warga Kudus Cek di Sipol
Adapun persyaratan calon anggota panwaslu kecamatan, antara lain, warga negara Indonesia, berusia paling rendah 25 tahun saat pendaftaran, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih, bersedia bekerja penuh waktu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Selanjutnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Kemudian, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
Ia menyebut pada penyelenggaraan Pemilu 2024 setiap kecamatan di Jateng akan diisi tiga orang panwaslu yang terpilih dan dinyatakan memenuhi persyaratan.
Baca Juga: 141 Nama Anggota Partai di Tanjungpinang Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Administrasi
Berita Terkait
-
Satu Petugas Panwaslu Di Mimika Hilang, Polisi Dan Basarnas Turun Tangan
-
Sakit 'Nekat' Bertugas di Pemilu 2024, Bu Siti Panwaslu Desa di Lumajang Meninggal Dunia
-
Tetap Menggelitik, Ini Arti Pejabat dan Panwaslu Menurut Komeng
-
Ada 7 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu di Sultra, Ini Kata Bawaslu
-
Bawaslu Ungkap Fakta Mengejutkan: Banyak Petugas Pemilu Meninggal Dunia Saat Bertugas
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Jurnalis Dipukul dan Diancam Ajudan Kapolri: Kebebasan Pers Terancam di Semarang
-
Arus Balik Lebaran 2025: Baru 50 Persen Pemudik Kembali
-
Situasi Lebaran di Jateng Berjalan Normal, One Way Nasional Mulai Diberlakukan
-
Ini 7 Amalan Bulan Syawal yang Dianjurkan untuk Dilakukan
-
Jadwal dan Keutamaan Puasa Syawal 2025: Sampai Kapan Kita Bisa Berpuasa?