SuaraJawaTengah.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengimbau masyarakat untuk mengecek namanya terkait dengan status keanggotaan partai politik pada sistem informasi partai politik (Sipol).
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan menjelaskan, imbauan itu dikeluarkan karena sebelumnya banyak yang namanya tercatut.
"Jika sebelumnya ada nama perangkat desa hingga penyuluh Agama Islam yang tercatut sebagai anggota salah satu parpol peserta pemilu, yang terbaru justru pegawai negeri sipil (PNS) dicatut sebagai anggota parpol," kata Wahibul dilansir dari ANTARA, Selasa (6/9/2022).
Untuk itulah, kata dia, masyarakat bisa menyempatkan diri mengeceknya di situs infopemilu.kpu.go.id, guna menghindari pencatutan namanya tanpa izin sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol.
Ia mempersilakan masyarakat melaporkannya ke Bawaslu ketika namanya ternyata tercatut di Sipol. Karena saat ini tercatat ada 23 pengaduan karena namanya tercantum dalam Sipol lantaran bukan anggota partai politik.
Dua di antaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah SMK Negeri dan Guru Agama Islam SD di wilayah Kecamatan Dawe.
Kedua PNS itu namanya masuk Sipol keanggotaan partai politik yang berbeda, yakni masuk Sipol Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Pandu Bangsa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 37/2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik dijelaskan bahwa PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Oleh karena itu, kata dia, Bawaslu terus melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, yang dipertegas dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2022.
Baca Juga: Diduga Salah Gunakan Dana Hibah, Kepala Sekretariat Bawaslu Depok Dipecat
Upaya pencegahan dilakukan dengan mengirim surat imbauan ke dinas atau instansi terkait netralitas ASN, TNI dan Polri, melakukan koordinasi dan sosialisasi secara masif kepada partai politik dalam rangka pemenuhan syarat pendaftaran partai politik calon peserta pemilu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, membuka layanan posko aduan serta meningkatkan edukasi, kolaborasi, publikasi dan partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan partisipatif pada tahapan yang saat ini berjalan.
"Langkah itu untuk memastikan terdapat jaminan perlindungan hak individu dalam hal terdapat penyalahgunaan data atau identitas yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik," ujarnya.
Setiap temuan, kata dia, dilaporkan ke KPU Kudus untuk ditindaklanjuti.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota