SuaraJawaTengah.id - Presiden Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Inpres ini disebut sebagai wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
Dikonfirmasi mengenai aturan tersebut, Bupati Banyumas, Achmad Husein menjelaskan penggunaan mobil listrik untuk kendaraan operasional perlu dikaji lebih lanjut.
"Perlu kita bahas dengan DPRD karena mobil listrik kan mahal itu. Kalau tidak salah sampai Rp800 juta. Jadi apakah menjadi pemborosan atau ga," katanya saat ditemui, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga: Dua Emiten Ini Bakal Mendulang Cuan, BUMN Didorong Gunakan Kendaraan Listrik
Menurutnya, modal yang dikeluarkan untuk membeli mobil listrik terlalu besar. Terlebih jika jumlah pengadaannya lebih dari satu untuk operasional sejumlah jajaran dari DPRD dan Pemkab Banyumas.
"Katakanlah misalnya level bupati, wakil bupati, ketua DPRD, dengan wakilnya dan sekda kita bikin dulu sebagai percontohan. Itu butuh miliaran kan. Jadi harus kita bahas bersama-sama," terangnya.
Meski pengadaan mobil listrik belum dibahas pemkab banyumas, Husein menjelaskan sudah menyediakan dua lokasi untuk pengisian daya listrik. Hal ini untuk persiapan jika nantinya wacana tersebut jadi terealisasi.
"Kita sediakan di depan kantor Bulog satu terus di kantor PLN satu. Itu juga sudah bisa digunakan untuk masyarakat umum. Kalau tidak salah di Banyumas sudah ada dua yang punya mobil listrik," jelasnya.
Ia secara pribadi belum ada niatan untuk membeli mobil listrik. Namun jika ada Inpres aturan penggunaan mobil listrik bagi kepala daerah dirinya masih akan menimbang. Ia khawatir akan terjadi gejolak di masyarakat.
Baca Juga: Jokowi Teken Inpres,Kendaraan Dinas Pemerintah Harus Mobil Listrik
"Dari uang pribadi sih masih jauh ya. Tapi kalau nanti dari pemerintah pusat dibuat aturan sebagai percontohan, kita lihat juklak juklis nya dulu. Kita harus hati-hati banget. Karena salah sedikit geger, salah sedikit geger. Apalagi kalau bersumber dari APBD," tutupnya.
Berita Terkait
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik, Hyundai IONIQ 5 Ternyata Tak Sampai Rp 500 Ribu
-
Debut Xiaomi di Dunia Mobil Listrik Tercoreng, Fitur Canggih Tewaskan 3 Mahasiswi
-
Kecelakaan Fatal Mobil Listrik Xiaomi Renggut Nyawa Tiga Mahasiswi Karena Terkunci
-
Xiaomi SU7 Tabrakan dan 3 Mahasiswi Tewas Terbakar, Pintu Mobil Diduga Tak Bisa Dibuka
-
Jangan Kaget! Mobil Mewah Ini Bisa 'Ambles' Nilainya Sampai 73 Persen
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara