SuaraJawaTengah.id - Ditresnarkoba Polda Jateng kembali menggagalkan upaya peredaran narkoba jaringan internasional dari Malaysia.
Tiga tersangka yang masih ada hubungan keluarga ditangkap petugas di Nganjuk dan Tulungagung Jawa Timur.
Hal tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Jateng yang dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Mas Anton Martin dan pejabat BNNP Jateng, Kamis (15/9/2022).
“Pengungkapan berawal pada Kamis, (1/9) petugas Bea Cukai mencurigai empat paket yang berasal dari Malaysia. Setelah pengecekan X-Ray, ditemukan di dalam masing-masing paket itu berisi serbuk kristal. Hasil test kit atas serbuk kristal tersebut positif Methamfetamia (sabu),” kata Dirresnarkoba.
Adapun ketiga tersangka yang diamankan berinisial HS alias MW (42), UK (34) dan KK (47).
Kombes Lutfi Martadian menyebutkan, tersangka HS yang bekerja sebagai buruh di Malaysia. Dia mengirimkan narkoba yang disembunyikan dalam 4 buah pigura dari Malaysia melalui jalur laut menuju alamat yang telah dia dapatkan dari tersangka UK dan KK.
Barang-barang tersebut ditujukan pengirimannya di dua tempat yaitu di rumah sdr. YA (anak tiri tersangka KK) di Nganjuk dan di rumah kerabat tersangka UK di Tulungagung
Selanjutnya petugas melacak pengiriman dan menangkap ketiga tersangka di Kab. Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur pada Senin (5/9).
Dalam penangkapan, petugas membongkar isi paket dan menemukan narkoba jenis sabu dengan jumlah total 3,5 Kg yang disembunyikan dalam 4 paket berisi pigura.
Baca Juga: Hasil Tes DNA, Mayat Terbakar di Semarang Identik PNS Iwan Budi yang Jadi Saksi Korupsi
“Ketiga orang yang diamankan adalah HS selaku pengirim paket dari Malaysia serta tersangka UK dan KK yang berperan memberikan alamat pengiriman paket, keduanya dijanjikan upah dari tersangka HS masing-masing sebesar Rp. 5 juta,” tuturnya
Dalam keterangannya, tersangka HS mengaku mendapat upah dari seseorang yang menyuruhnya mengirim paket tersebut dari Malaysia sebesar Rp. 50 juta.
Atas keterlibatan para tersangka dalam jaringan peredaran narkoba jaringan internasional tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota
-
Bukan Cuma Sepak Bola! Intip Keseruan dan Kekompakan Jurnalis Semarang di Tiba Tiba Badminton 2025
-
7 Jalur Trek Lari di Purwokerto, Syahdyu untuk Melepas Penat dan Menjaga Kebugaran