SuaraJawaTengah.id - Sarofudin (23), warga Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang tega membunuh istrinya sendiri, Dwi Aprilia Ningsih (22) menggunakan pisau dan gunting berkali-kali hingga tewas. Dia mengaku kesal karena istrinya berkata kasar saat cekcok.
"Kesal saya. Istri kaya ngomong kasar keluar semua. Cekcok ngomong kasar. Saya bilang tidak ada perubahan. Katanya bukan urusan lu," ujar Sarofudin saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pemalang, Kamis (22/9/2022) siang.
Perkataan kasar istrinya saat cekcok di kamar itu membuat emosi Sarofudin tersulut hingga akhirnya dia mengambil pisau di dapur. Setelah itu, Sarofudin mendorong istrinya hingga terjatuh di kasur dan menghujamkan pisau berkali-kali ke bagian wajah dan leher.
Tak hanya menggunakan pisau, Sarofudin juga menggunakan gunting untuk menusuk istrinya yang sudah sekarat. "Pisau dapur bengkok, saya keluar (kamar) ada gunting saya ambil," kata dia.
Sarofudin menyebut sang istri kerap melakukan live streaming menggunakan HP. Dalam sehari, live streaming bisa berlangsung selama empat jam.
"Dapat uang. Sekali live belum tahu dapat berapa," ucap pria yang sehari-hari bekerja di tempat cuci sepeda motor itu.
Sarofudin dan korban diketahui sudah memiliki dua anak. Masing-masing berumur empat tahun dan satu tahun. Di Desa Tanahbaya, keduanya tinggal di rumah orang tua Sarofudin.
"Istri sehari-hari tinggal bareng saya. Baru dua minggu pulang dari Jakarta," ungkapnya.
Sembari terus menundukkan kepala, Sarofudin mengaku tahu bakal menanggung konsekuensi atas perbuatan sadisnya yang menewaskan sang istri. "Tahu (konsekuensinya)," ucapnya.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo juga mengungkapkan jika korban kerap melakukan live streaming menggunakan salah satu aplikasi di HP.
“Kebiasaan korban ini sering live streaming menggunakan aplikasi. Apakah aplikasi mendatangkan uang, itu belum kami telusuri,” ujarnya.
Sebelumnya, Ari mengatakan, tersangka Sarofudin dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP karena perbuatannya membunuh istrinya.
“Atas perbuatannya dalam melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau menghilangkan jiwa orang lain, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Ari di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Kamis (22/9/2022) siang.
Ari mengatakan, kejadian bermula saat korban meminta pulang ke rumah orang tuanya di desa Lodaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 09.30 WIB. Korban mengaku ada keperluan untuk live streaming melalui sebuah aplikasi online.
“Saat itu tersangka akan memandikan anaknya dulu, namun korban memaksa untuk segera pulang ke rumah orang tuanya, dan meminta tersangka untuk memandikan anaknya di rumah orang tua korban di Desa Lodaya,” ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City