SuaraJawaTengah.id - Sarofudin (23), warga Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang tega membunuh istrinya sendiri, Dwi Aprilia Ningsih (22) menggunakan pisau dan gunting berkali-kali hingga tewas. Dia mengaku kesal karena istrinya berkata kasar saat cekcok.
"Kesal saya. Istri kaya ngomong kasar keluar semua. Cekcok ngomong kasar. Saya bilang tidak ada perubahan. Katanya bukan urusan lu," ujar Sarofudin saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pemalang, Kamis (22/9/2022) siang.
Perkataan kasar istrinya saat cekcok di kamar itu membuat emosi Sarofudin tersulut hingga akhirnya dia mengambil pisau di dapur. Setelah itu, Sarofudin mendorong istrinya hingga terjatuh di kasur dan menghujamkan pisau berkali-kali ke bagian wajah dan leher.
Tak hanya menggunakan pisau, Sarofudin juga menggunakan gunting untuk menusuk istrinya yang sudah sekarat. "Pisau dapur bengkok, saya keluar (kamar) ada gunting saya ambil," kata dia.
Sarofudin menyebut sang istri kerap melakukan live streaming menggunakan HP. Dalam sehari, live streaming bisa berlangsung selama empat jam.
"Dapat uang. Sekali live belum tahu dapat berapa," ucap pria yang sehari-hari bekerja di tempat cuci sepeda motor itu.
Sarofudin dan korban diketahui sudah memiliki dua anak. Masing-masing berumur empat tahun dan satu tahun. Di Desa Tanahbaya, keduanya tinggal di rumah orang tua Sarofudin.
"Istri sehari-hari tinggal bareng saya. Baru dua minggu pulang dari Jakarta," ungkapnya.
Sembari terus menundukkan kepala, Sarofudin mengaku tahu bakal menanggung konsekuensi atas perbuatan sadisnya yang menewaskan sang istri. "Tahu (konsekuensinya)," ucapnya.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo juga mengungkapkan jika korban kerap melakukan live streaming menggunakan salah satu aplikasi di HP.
“Kebiasaan korban ini sering live streaming menggunakan aplikasi. Apakah aplikasi mendatangkan uang, itu belum kami telusuri,” ujarnya.
Sebelumnya, Ari mengatakan, tersangka Sarofudin dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP karena perbuatannya membunuh istrinya.
“Atas perbuatannya dalam melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau menghilangkan jiwa orang lain, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Ari di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Kamis (22/9/2022) siang.
Ari mengatakan, kejadian bermula saat korban meminta pulang ke rumah orang tuanya di desa Lodaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 09.30 WIB. Korban mengaku ada keperluan untuk live streaming melalui sebuah aplikasi online.
“Saat itu tersangka akan memandikan anaknya dulu, namun korban memaksa untuk segera pulang ke rumah orang tuanya, dan meminta tersangka untuk memandikan anaknya di rumah orang tua korban di Desa Lodaya,” ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota