SuaraJawaTengah.id - Seorang perangkat Desa di Desa Candimulyo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, DY (43) tega melakukan perbuatan tercela berupa pencabulan terhadap tetangganya sendiri yang masih dibawah umur.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menjelaskan, awal mula kejadian pelaku mengajak korban yang saat itu masih dibawah umur untuk menenggak minuman keras bersama teman-temannya.
Setelah tidak sadarkan diri kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dan merekamnya.
"Dengan bermodal rekaman kejadian tersebut pelaku memberikan ancaman kepada korban akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku," kata AKBP Agus Puryadi, Jumat (23/9/2022).
Lebih lanjut Kapolres Temanggung menjelaskan, atas kejadian tersebut korban sempat putus asa dan mencoba melakukan bunuh diri dan dari pengakuan korban tersangka sudah melakukan aksinya terhadap korban sebanyak 5 kali di berbagai lokasi.
"Korban R saat kejadian masih dibawah umur dan berdasar hasil visum terhadap korban terdapat luka sobekan di dubur akibat benda tumpul," tegasnya.
Sementara itu DY saat dimintai keterangan awak media mengaku alasannya menyodomi korban dikarenakan kekasihnya saat itu tidak mau melayani keinginannya untuk berhubungan badan dikarenakan sedang mabuk, kemudian melampiaskan keinginannya ke korban.
“Saya pertama kali melakukan tindakan sodomi terhadap korban ketika korban sedang mabuk berat dan saat itu korban saya ajak bermain ketempat kekasih saya,” akunya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini tersangka mendekam di tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal Primer Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan UU tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Sambangi Kemendagri, PAPDESI Dorong Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan didenda paling banyak Rp5 miliar," pungkas Kapolres.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Fenomena Bediding Mulai Terasa, BMKG Minta Warga Jateng Bersiap
-
SIG dan Semen Gresik Giatkan Penanaman Pohon di Kawasan Joglo Tani Pabrik Rembang
-
Pakar Hukum Unsoed Buka Suara Soal Penipuan Eks Pegawai Bank di Purwokerto
-
UMKM Jadi Fondasi Ekonomi, Ahmad Luthfi Tekankan Penguatan Pembiayaan
-
Musim Libur Sekolah, Pertamina Pastikan Stok BBM di SPBU Jateng dan DIY Aman