Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 23 September 2022 | 18:45 WIB
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi memimpin jumpa pers kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang perangkat desa setempat. [Dok Humas Polres Temanggung]

SuaraJawaTengah.id - Seorang perangkat Desa di Desa Candimulyo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, DY (43) tega melakukan perbuatan tercela berupa pencabulan terhadap tetangganya sendiri yang masih dibawah umur.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menjelaskan, awal mula kejadian pelaku mengajak korban yang saat itu masih dibawah umur untuk menenggak minuman keras bersama teman-temannya.

Setelah tidak sadarkan diri kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dan merekamnya.

"Dengan bermodal rekaman kejadian tersebut pelaku memberikan ancaman kepada korban akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku," kata AKBP Agus Puryadi, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga: Sambangi Kemendagri, PAPDESI Dorong Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

Lebih lanjut Kapolres Temanggung menjelaskan, atas kejadian tersebut korban sempat putus asa dan mencoba melakukan bunuh diri dan dari pengakuan korban tersangka sudah melakukan aksinya terhadap korban sebanyak 5 kali di berbagai lokasi.

"Korban R saat kejadian masih dibawah umur dan berdasar hasil visum terhadap korban terdapat luka sobekan di dubur akibat benda tumpul," tegasnya.

Sementara itu DY saat dimintai keterangan awak media mengaku alasannya menyodomi korban dikarenakan kekasihnya saat itu tidak mau melayani keinginannya untuk berhubungan badan dikarenakan sedang mabuk, kemudian melampiaskan keinginannya ke korban.

“Saya pertama kali melakukan tindakan sodomi terhadap korban ketika korban sedang mabuk berat dan saat itu korban saya ajak bermain ketempat kekasih saya,” akunya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini tersangka mendekam di tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal Primer Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan UU tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Viral Jenazah tak Ada Warga Mengantar sampai Perangkat Desa Turun Tangan, Faktanya Memilukan

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan didenda paling banyak Rp5 miliar," pungkas Kapolres.

Load More