SuaraJawaTengah.id - Seorang perangkat Desa di Desa Candimulyo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, DY (43) tega melakukan perbuatan tercela berupa pencabulan terhadap tetangganya sendiri yang masih dibawah umur.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menjelaskan, awal mula kejadian pelaku mengajak korban yang saat itu masih dibawah umur untuk menenggak minuman keras bersama teman-temannya.
Setelah tidak sadarkan diri kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dan merekamnya.
"Dengan bermodal rekaman kejadian tersebut pelaku memberikan ancaman kepada korban akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku," kata AKBP Agus Puryadi, Jumat (23/9/2022).
Lebih lanjut Kapolres Temanggung menjelaskan, atas kejadian tersebut korban sempat putus asa dan mencoba melakukan bunuh diri dan dari pengakuan korban tersangka sudah melakukan aksinya terhadap korban sebanyak 5 kali di berbagai lokasi.
"Korban R saat kejadian masih dibawah umur dan berdasar hasil visum terhadap korban terdapat luka sobekan di dubur akibat benda tumpul," tegasnya.
Sementara itu DY saat dimintai keterangan awak media mengaku alasannya menyodomi korban dikarenakan kekasihnya saat itu tidak mau melayani keinginannya untuk berhubungan badan dikarenakan sedang mabuk, kemudian melampiaskan keinginannya ke korban.
“Saya pertama kali melakukan tindakan sodomi terhadap korban ketika korban sedang mabuk berat dan saat itu korban saya ajak bermain ketempat kekasih saya,” akunya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini tersangka mendekam di tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal Primer Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan UU tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Sambangi Kemendagri, PAPDESI Dorong Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan didenda paling banyak Rp5 miliar," pungkas Kapolres.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
130 Tahun BRI, Konsisten Tumbuh Bersama Rakyat dan Perkuat Ekonomi Inklusif
-
10 Tempat Wisata di Brebes yang Cocok untuk Liburan Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Borobudur Mawayang: Sujiwo Tejo dan Sindhunata Hidupkan Kisah Ambigu Sang Rahvana
-
5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
-
BRI Peduli Guyur Rp800 Juta, Wajah 4 Desa di Pemalang Kini Makin Ciamik