SuaraJawaTengah.id - Seorang perangkat Desa di Desa Candimulyo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, DY (43) tega melakukan perbuatan tercela berupa pencabulan terhadap tetangganya sendiri yang masih dibawah umur.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menjelaskan, awal mula kejadian pelaku mengajak korban yang saat itu masih dibawah umur untuk menenggak minuman keras bersama teman-temannya.
Setelah tidak sadarkan diri kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dan merekamnya.
"Dengan bermodal rekaman kejadian tersebut pelaku memberikan ancaman kepada korban akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku," kata AKBP Agus Puryadi, Jumat (23/9/2022).
Lebih lanjut Kapolres Temanggung menjelaskan, atas kejadian tersebut korban sempat putus asa dan mencoba melakukan bunuh diri dan dari pengakuan korban tersangka sudah melakukan aksinya terhadap korban sebanyak 5 kali di berbagai lokasi.
"Korban R saat kejadian masih dibawah umur dan berdasar hasil visum terhadap korban terdapat luka sobekan di dubur akibat benda tumpul," tegasnya.
Sementara itu DY saat dimintai keterangan awak media mengaku alasannya menyodomi korban dikarenakan kekasihnya saat itu tidak mau melayani keinginannya untuk berhubungan badan dikarenakan sedang mabuk, kemudian melampiaskan keinginannya ke korban.
“Saya pertama kali melakukan tindakan sodomi terhadap korban ketika korban sedang mabuk berat dan saat itu korban saya ajak bermain ketempat kekasih saya,” akunya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini tersangka mendekam di tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal Primer Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan UU tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Sambangi Kemendagri, PAPDESI Dorong Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan didenda paling banyak Rp5 miliar," pungkas Kapolres.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga