SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota Semarang mulai menerapkan aturan tentang pemberian sanksi terhadap pemberi uang kepada pengemis di jalanan maupun persimpangan lampu lalu lintas di Ibu Kota Jawa Tengah ini.
"Mulai hari ini dilakukan penindakan setelah disampaikan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto dikutip dari ANTARA di Semarang, Senin (3/10/2022).
Menurut dia, Satpol PP bersama Dinas Sosial telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Semarang dan kejaksaan untuk teknis sidang tindak pidana ringan terhadap pelanggaran perda tersebut.
Uji coba penindakan itu, lanjut dia, dilakukan di wilayah Pedurungan, Kota Semarang, dengan menyiapkan lokasi sidang di Kelurahan Pedurungan Kidul.
Namun, menurut dia, pada pelaksanaan hari pertama ini belum didapati masyarakat pemberi uang kepada pengemis uang ditindak.
"Mungkin masyarakat Semarang sudah dengar tentang penindakan ini, sebelumnya 'kan sudah masif disosialisasikan," katanya.
Meski demikian, Fajar memperkirakan tetap akan ada warga yang terjaring dalam pelanggaran perda tersebut.
"Kami sudah memiliki teknik dalam memantau dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi," katanya.
Larangan memberi uang atau barang kepada pengemis, gelandangan, serta anak jalanan, kata dia, tertuang dalam Pasal 24 Perda Nomor 5 Tahun 2014.
Baca Juga: BMKG Prakiraan Cuaca Semarang Hari ini Senin, 3 Oktober 2022: Hujan mulai Siang
Fajar menyebut subjek itu termasuk pengamen, "manusia silver", badut, dan siapa pun yang melakukan kegiatan meminta-minta di jalan umum atau persimpangan lampu lalu lintas.
Dalam Pasal 30 dijelaskan bahwa sanksi yang akan dijatuhkan kepada orang yang memberikan sesuatu tersebut berupa hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara