
SuaraJawaTengah.id - Polres Temanggung Polda Jateng berhasil ungkap kasus penemuan jenazah remaja yang dikubur dibelakang rumah warga tepatnya di Desa Campurejo Kecamatan Tretep Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Agus puryadi kepada awak media mengatakan, berdasar dari olah Tempat Kejadian perkara (TKP) dan autopsi jenazah, petugas dapat menangkap pelaku pembunuhan dengan inisial R (17) warga Tretep yang tidak lain merupakan kekasih korban.
"Alhamdulillah tersangka berhasil kita tangkap 6 jam setelah jasad ditemukan," tegas AKBP Agus Puryadi, Selasa (4/10/2022).
Lebih lanjut Kapolres menerangkan berdasar pengakuan tersangka, korban diajak pergi dari rumahnya menuju ke rumah tersangka, kemudian diajak minum tuak setelah agak pusing kemudian korban dan tersangka melakukan persetubuhan.
Baca Juga: Ini Penampakan Pistol Ferdy Sambo yang Cabut Nyawa Brigadir J, Laras Panjang Turut Diamankan
"Korban dijemput dari rumahnya di Gemawang oleh pelaku, diajak minum kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri," terangnya.
Dari pengakuan pelaku, setelah korban disetubuhi, karena takut hamil korban kemudian meminta pertanggungjawaban kepada pelaku, pelaku panik kemudian mencekik leher korban mengunakan hijab yang dipakai korban sehingga lemas dan tewas.
"Setelah dicekik kemudian korban dimasukkan ke kamar tersangka, dan tersangka keluar tiduran di sofa ruang tamu," ungkapnya.
Kapolres mengungkapkan tersangka baru berpacaran dengan korban selama 3 Bulan dan sebelumnya tersangka juga sudah mempunyai pacar, tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polres Temanggung saat berada di jalan di Kota Temanggung enam jam setelah jenazah ditemukan.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, perhiasan dan telpon seluler milik korban yang sempat dijual ke teman tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Pasal lainnya, yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun, dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
"Berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak, terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," jelas Kapolres.
Berita Terkait
-
Kasus 'Senggol Bacok' Pelajar di Tanjung Priok: Acil Bunuh Teman saat Mabuk, Perkaranya Sepele!
-
Dapat Ancaman Pembunuhan, Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Orang yang Tak Suka Dirinya
-
Pembunuhnya Tertangkap, Mayat Pria dalam Karung di Tangerang Bernama Al Bashar, Ini Profesinya!
-
Pembunuh Mayat dalam Karung di Tangerang Tertangkap: Teman Dibunuh karena Masalah Kerjaan
-
Polisi Tunggu Laporan Resmi Usai Dedi Mulyadi Dapat Ancaman Pembunuhan
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- Rekomendasi Mobil Suzuki Bekas Rp100 Jutaan: Ini Pilihan Terbaik dengan Spesifikasi dan Pajak Ringan
- Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syaratnya
- Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi Pelembap untuk Remaja, Aman dengan Harga Terjangkau
-
Harga Emas Antam Berbalik Meroket Jadi Rp1.986.000/Gram Hari Ini
-
5 Pilihan Sunscreen untuk Kulit Berminyak, Aman Tak Menyumbat Pori-pori
-
Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara Ini Batal Ikut Gugat Ijazah Jokowi
Terkini
-
Kisah Pesugihan Kepala Desa di Jawa Tengah, Endingnya Menyeramkan!
-
Menjaga Nafas Alam: Gunung Slamet Diusulkan Jadi Taman Nasional Demi Ketahanan Air dan Pangan
-
Ramalan Weton Jumat Pahing dalam Primbon Jawa
-
Link Saldo DANA Kaget Hari Ini: Tambahan Cuan Digital Buat Beli Ngopi dan Top Up Game!
-
Cerita Horor Radio Semarang: Dari Wanita Pucat hingga Suara Misterius