SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku penipuan dengan modus sebagai perantara penjualan rumah. Pelaku berinisial S (60) merupakan warga Mojosongo, Boyolali.
"Korbannya adalah Kusdiyanto (48), warga Banyudono, Kabupaten Boyolali. Korban melaporkan pelaku setelah merasa ditipu atas jual beli tanah yang terletak di Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo," ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Kamis (6/10/2022).
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kronologi kejadian tersebut berawal pada tanggal 7 Juli 2020 sekira pukul 10.00 Wib, dimana korban berniat membeli tanah kavling yang ditawarkan oleh pelaku sesuai sertifikat HM No. 07714 atas nama Hajjah Susilowati seharga Rp. 106.000.000 (seratus enam juta rupiah).
“Namun dikarenakan korban tidak memiliki uang sebesar itu, maka ia meminta untuk membeli setengahnya saja dengan luas 68 m2 seharga Rp.56.000.000 dan pelaku S memperbolehkannya,” terang AKBP Wahyu.
Untuk meyakinkan korban, lanjut Kapolres menerangkan, pelaku kemudian mengajak korban yang sudah membayarkan sejumlah uang tersebut, ke Notaris PPAT yang beralamat di Pasar Bumirejo No. 7 Jembangan, Pabelan, Kartasura, dengan menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga dan KTP serta menandatangani blangko kosong dengan alasan titip tanda tangan.
Selang 1 minggu kemudian, pelaku S datang kerumah korban meminta untuk membayar keseluruhan dari luas tanah tersebut dengan cara mengangsur kekurangannya, dan korban menyetujuinya hingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp. 96.500.000,- (sembilan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
“Akan tetapi setelah korban membayar dan ingin melunasi, pelaku S sulit ditemui dan tidak bisa dihubungi, dan setiap ditanya tentang kejelasan, pelaku S selalu beralasan. Sehingga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan serta melakukan pemanggilan terhadap pelaku namun pelaku tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.
Kemudian petugas melakukan pencarian terhadap pelaku untuk dimintai keterangan, dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Penipuan Terbesar di Indonesia KSP Indosurya: Rp103 Triliun Uang Artis dan 23 Ribu Nasabah Melayang
Saat ditanya, pelaku dalam melakukan aksinya mengaku sebagai perantara untuk menjualkan tanah milik seseorang. Dimana hasil dari penipuan tersebut digunakan pelaku untuk berjudi.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City