
SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku penipuan dengan modus sebagai perantara penjualan rumah. Pelaku berinisial S (60) merupakan warga Mojosongo, Boyolali.
"Korbannya adalah Kusdiyanto (48), warga Banyudono, Kabupaten Boyolali. Korban melaporkan pelaku setelah merasa ditipu atas jual beli tanah yang terletak di Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo," ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Kamis (6/10/2022).
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kronologi kejadian tersebut berawal pada tanggal 7 Juli 2020 sekira pukul 10.00 Wib, dimana korban berniat membeli tanah kavling yang ditawarkan oleh pelaku sesuai sertifikat HM No. 07714 atas nama Hajjah Susilowati seharga Rp. 106.000.000 (seratus enam juta rupiah).
“Namun dikarenakan korban tidak memiliki uang sebesar itu, maka ia meminta untuk membeli setengahnya saja dengan luas 68 m2 seharga Rp.56.000.000 dan pelaku S memperbolehkannya,” terang AKBP Wahyu.
Untuk meyakinkan korban, lanjut Kapolres menerangkan, pelaku kemudian mengajak korban yang sudah membayarkan sejumlah uang tersebut, ke Notaris PPAT yang beralamat di Pasar Bumirejo No. 7 Jembangan, Pabelan, Kartasura, dengan menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga dan KTP serta menandatangani blangko kosong dengan alasan titip tanda tangan.
Selang 1 minggu kemudian, pelaku S datang kerumah korban meminta untuk membayar keseluruhan dari luas tanah tersebut dengan cara mengangsur kekurangannya, dan korban menyetujuinya hingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp. 96.500.000,- (sembilan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
“Akan tetapi setelah korban membayar dan ingin melunasi, pelaku S sulit ditemui dan tidak bisa dihubungi, dan setiap ditanya tentang kejelasan, pelaku S selalu beralasan. Sehingga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan serta melakukan pemanggilan terhadap pelaku namun pelaku tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.
Kemudian petugas melakukan pencarian terhadap pelaku untuk dimintai keterangan, dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Penipuan Terbesar di Indonesia KSP Indosurya: Rp103 Triliun Uang Artis dan 23 Ribu Nasabah Melayang
Saat ditanya, pelaku dalam melakukan aksinya mengaku sebagai perantara untuk menjualkan tanah milik seseorang. Dimana hasil dari penipuan tersebut digunakan pelaku untuk berjudi.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 Makin Besar, Arab Saudi Punya Dua Celah
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
Pilihan
-
Rahasia Dean Henderson Tundukkan Algojo Liverpool: Botol Minum Jadi Kunci
-
Bos Danantara Sebut Pasar Modal Motor Ekonomi, Prabowo Anggap Mirip Judi
-
Jelang HUT RI! Emiten Tekstil RI Deklarasi Angkat Bendera Putih dengan Tutup Pabrik
-
Update Pemain Abroad: Nathan Tjoe-A-On Debut Pahit, Eliano Menang, Mees Hilgers Hilang
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
Terkini
-
Akal-akalan Mbak Ita Hindari KPK? Jaksa Bongkar Siasat Surat Edaran Anti-Pungli
-
Peran Suami Mbak Ita Terbongkar di Sidang: Atur Jatah Proyek, Ketua Gapensi Divonis 4,5 Tahun
-
BRI Digitalisasi Lomba Burung Karimata Arena, Mudahkan Transaksi Kicau Mania Lewat QRIS
-
Modal Usaha Rp6 Juta dari Kemensos Cair Lagi? Cek Syarat dan Cara Lolos Program PENA 2025
-
7 Karakter Orang Kelahiran Hari Senin Menurut Primbon Jawa